News

Melambat, Restitusi Bulan Juli Hanya Tumbuh 13,85%

Thursday, 02 September 2021

Melambat, Restitusi Bulan Juli Hanya Tumbuh 13,85%

JAKARTA. Tren pertumbuhan pengembalian atas lebih bayar pajak atau restitusi mulai melandai pada bulan Juli 2021yang realisasinya mencapai Rp 128,27 triliun atau tumbuh 2,53% dibanding bulan Juni 2021 (month to month). 

Angka realisasi itu jauh lebih rendah dari pertumbuhan bulanan restitusi pada Juni 2021, yang mencapai 26,13%.

Sementara jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020 atau secara year on year angka realisasi tersebut tumbuh 13,85%. 

Mengutip Kontan.co.id pengembalian pajak yang diberikan tersebut terdiri dari tiga jenis: 

  • Restitusi normal yang tumbuh 6,17% year on year 
  • Restitusi karena upaya hukum tumbuh 28,22% year on year
  • Restitusi dipercepat tumbuh 22,55%

Pemberian restitusi normal dan restitusi karena adanya upaya hukum berasal dari permohonan yang disampaikan wajib pajak sejak beberapa tahun lalu. Namun, baru dikabulkan pada tahun 2021.

Sementara kenaikan jumlah restitusi yang dipercepat, seiring dengan pemberian paket insentif pajak bagi wajib pajak yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Penerimaan PPN Meningkat

Melambatnya pertumbuhan restitusi tersebut turut mendorong penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri, yang sepanjang Januari-Juli 2021 tercatat sebesar Rp 149,67 triliun, naik 12,5% year on year.

Bahkan jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan PPN bulan Juni atau secara month to month, angka tersebut tumbuh 20,4%. 

Terlalu Banyak fasilitas PPN

Sementara mengutip cnnindonesia.com, pemerintah mengaku masih banyak potensi penerimaan PPN yang belum tergali. Bahkan, nilai PPN yang selama ini berhasil dipungut baru mencapai 66,58% dari potensinya.

Belum optimalnya kinerja penerimaan PPN dikarenakan banyak fasilitas pembebasan PPN yang diberikan pemerintah. Terutama untuk kegiatan usaha di wilayah tertentu seperti kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus dan kawasan bebas pajak.

Selain itu, pemerintah menilai tarif PPN yang berlaku di Indonesia juga masih terbilang rendah. Saat ini tarif yang berlaku adalah 10% dari nilai transaksi yang berlaku sejak tahun 1983. (asp)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.