Pemerintah Dorong Multitarif, Tarif Umum PPN Akan Naik
Thursday, 02 September 2021
Pemerintah berencana menerapkan skema multitarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif terendah 5% dan tertinggi 25%. Adapun tarif umum PPN yang selama ini dipatok 10% akan dinaikkan menjadi 12%.
Sementara itu, bagi pelaku usaha tertentu dengan nilai peredaran bruto hingga Rp 1,8 miliar per tahun akan dikenakan PPN dengan tarif final 1% dari omzet.
Rencana tersebut terungkap dalam tangkapan layar pemaparan Direktur Peraturan Pajak I DJP Hestu Yoga Saksama ketika menjadi pemateri dalam Perayaan HUT ke-56 IKPI, Jumat (27/8/2021).
Lebih detailnya, akan ada empat lapisan tarif PPN yang tengah diusulkan pemerintah ke parlemen melalui revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menggunakan skema omnibuslaw.
SAAT INI | USULAN | Keterangan Pemerintah |
Single rate 10% |
General rate 12% |
|
Lower rate 5% atau 7% |
|
|
Higher rate 15%-25% |
Barang yang tergolong mewah atau sangat mewah:
|
|
Final rate 1% (dari peredaran usaha) |
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu, misal:
|
|
Ekspor 0% | Ekspor 0% |
Pertama, tarif umum PPN akan dinaikan dari 10% menjadi 12% guna mengompensasi penurunan penerimaan pajak penghasilan (PPh) akibat pemangkasan tarif PPh Badan.
Kedua, tarif terendah PPN direncanakan sebesar 5% atau 7% atas barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak. Tarif PPN 5% akan % dikenakan atas barang kebutuhan pangan dasar rumah tangga yang paling banyak dikonsumsi. Sedangkan tarif PPN 7% akan dikenakan atas jasa tertentu, seperti jasa pendidikan dan angkutan penumpang.
Ketiga, tarif tertinggi 15%-25% akan dikenakan atas barang yang tergolong mewah atau sangat mewah, seperti: rumah dan apartemen mewah, pesawat terbang, yacht, tas, sepatu arloji, dan berlian.
Keempat, tarif final PPN sebesar 1% dari omzet akan dikhusukan bagi pengusaha kena pajak (PKP) tertentu dengan peredaran bruto usaha maksimal Rp1,8 miliar setahun atau pengusaha yang tidak memiliki pajak masukan, seperti pengusaha produk pertanian.