News
Pemerintah Dorong Multitarif, Tarif Umum PPN Akan Naik

Thursday, 02 September 2021

Pemerintah Dorong Multitarif, Tarif Umum PPN Akan Naik

Pemerintah berencana menerapkan skema multitarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif terendah 5% dan tertinggi 25%. Adapun tarif umum PPN yang selama ini dipatok 10% akan dinaikkan menjadi 12%. 

Sementara itu, bagi pelaku usaha tertentu dengan nilai peredaran bruto hingga Rp 1,8 miliar per tahun akan dikenakan PPN dengan tarif final 1% dari omzet. 

Rencana tersebut terungkap dalam tangkapan layar pemaparan Direktur Peraturan Pajak I DJP Hestu Yoga Saksama ketika menjadi pemateri dalam Perayaan HUT ke-56 IKPI, Jumat (27/8/2021)

Lebih detailnya, akan ada empat lapisan tarif PPN yang tengah diusulkan pemerintah ke parlemen melalui revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menggunakan skema omnibuslaw. 

SAAT INI USULAN Keterangan Pemerintah

Single rate

10%

General rate

12%

  • Kompensasi penurunan penerimaan karena pemangkasan tarif PPh Badan
  • Tarif relatif lebih rendah dibanding negara OECD (19%) dan BRICS (17%)
 

Lower rate

5% atau 7%

  • Tarif 5%: atas barang kebutuhan pangan dasar rumah tangga yang merupakan konsumsi paling besar masyarakat 
  • Tarif 7%: atas jasa tertentu (misalnya: pendidikan dan angkutan penumpang)
 

Higher rate

15%-25%  

   Barang yang tergolong mewah atau sangat mewah: 
  • Rumah, apartemen mewah
  • Pesawat terbang,  yacht
  • Barang mewah lainnya: tas, sepatu arloji, berlian
 

Final rate

1% 

(dari peredaran usaha)

   Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu, misal: 
  • peredaran bruto usaha maksimal Rp1,8 miliar setahun
  • PKP yang tidak memiliki pajak masukan, contoh: pengusaha produk pertanian
Ekspor 0% Ekspor 0%  

Pertama, tarif umum PPN akan dinaikan dari 10% menjadi 12% guna mengompensasi penurunan penerimaan pajak penghasilan (PPh) akibat pemangkasan tarif PPh Badan. 

Kedua, tarif terendah PPN direncanakan sebesar 5% atau 7% atas barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak. Tarif PPN 5% akan % dikenakan atas barang kebutuhan pangan dasar rumah tangga yang paling banyak dikonsumsi. Sedangkan tarif PPN 7% akan dikenakan atas jasa tertentu, seperti jasa pendidikan dan angkutan penumpang. 

Ketiga, tarif tertinggi 15%-25% akan dikenakan atas barang yang tergolong mewah atau sangat mewah, seperti: rumah dan apartemen mewah, pesawat terbang,  yacht, tas, sepatu arloji, dan berlian. 

Keempat, tarif final PPN sebesar 1% dari omzet akan dikhusukan bagi pengusaha kena pajak (PKP) tertentu dengan peredaran bruto usaha maksimal Rp1,8 miliar setahun atau pengusaha yang tidak memiliki pajak masukan, seperti pengusaha produk pertanian.
 

Paparan Direktur Peraturan Pajak I DJP Hestu Yoga Saksama ketika menjadi pemateri dalam Perayaan HUT ke-56 IKPI, Jumat (27/8/2021)

Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.