Pengadilan Pajak Perpanjang Penundaan Sidang Hingga 2 Agustus 2021
Tuesday, 27 July 2021
JAKARTA. Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim melalui surat edarannya memperpanjang waktu penundaan jadwal persidangan, baik yang diselenggarakan secara tatap muka atau offline maupun yang dilakukan secara elektronik yang semula berakhir pada 26 Juli 2021 menjadi hingga 2 Agustus 2021.
Namun demikian, penundaan ini tidak akan berdampak kepada ketentuan mengenai jangka waktu minimal yang harus dipenuhi dalam proses administrasi dan prosedur acara persidangan pajak.
Seperti waktu layanan administrasi pengiriman salinan putusan, pengajuan peninjauan kembali, pengiriman putusan peninjauan kembali dan pengurusan dokumen persidangan lain. Termasuk juga, jangka waktu persiapan maupun pelaksanaan persidangan yang harus dipenuhi.
Dalam pertimbangannya, ketua pengadilan pajak mengungkapkan perpanjangan waktu penundaan ini dilakukan dalam rangka merespon kebijakan pemerintah yang melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, selama periode 26 Juli-2 Agustus 2021.
Selain itu, dalam surat edaran Nomor SE-15/PP/2021 tersebut, ketua pengadilan pajak juga mengungkapkan alasan lainnya karena masih ada beberapa hakim yang terpapar Covid-19.
Untuk itu, selama periode penundaan pengadilan pajak akan berkoordinasi dengan lembaga lain yang terkait dalam melakukan penelusuran kontak erat, pendataan, disinfektasi atau sterilisasi di lingkungan pengadilan pajak.
Di samping menunda pelaksanaan sidang, pengadilan pajak juga menutup sementara layanan tatap muka lainnya. Sehingga pengajuan banding atau gugatan, penyampaian dokumen
persidangan dan surat-surat lainnya dapat dilakukan melalui pos. (asp)