News

Tenangkan Publik, Pemerintah Tegaskan PPN Sembako dan Sekolah Hanya Untuk yang Premium

Wednesday, 16 June 2021

Tenangkan Publik, Pemerintah Tegaskan PPN Sembako dan Sekolah Hanya Untuk yang Premium

JAKARTA. Polemik pengenaan PPN pada sembako dan sekolah, terus bergulir. Banyak yang mengkritik jika kebijakan pemerintah ini justru membuat masyarakat makin menderita di tengah situasi pandemi yang belum juga mereda. Tak ingin berlarut-larut, pemerintah pun mengeluarkan pernyataan terkait rencana pengenaan PPN bagi kedua hal tersebut. 

Mengutip cnbcindonesia.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pengenaan PPN tidak diperuntukkan bagi semua jenis sembako. Melainkan hanya yang jenis premium. Dia memastikan jika PPN tidak dikenakan pada produk sembako yang banyak dikonsumsi masyarakat umum. Diantaranya beras hasil petani Indonesia, seperti beras rojolele, pandan wangi dan lainnya.

"Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional. Jadi kita tidak memungut PPN sembako murah,"ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (14/6/2021).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengungkapkan, pemungutan PPN akan dilakukan pada sembako dengan klasifikasi premium. Dia mencontohkan, beras premium seperti beras basmati dan shirataki hingga daging wagyu. Barang-barang tersebut meski tergolong sembako, namun harganya jauh lebih mahal dibanding sembako pada umumnya. Karena biasanya merupakan produk impor dan memang diperuntukkan hanya bagi kalangan menengah atas. 

"Ini fenomena munculnya produk-produk high-end, tapi produknya sama-sama beras, sama-sama daging sapi. Tapi ada yang wagyu, kobe, yang per kg bisa Rp 3 juta atau Rp 5 juta. Ada juga daging yang dikonsumsi masyarakat Rp 90 ribu per kg. Jadi (seperti) bumi-langit," ungkapnya. 

Sementara bagi sembako murah, justru akan disiapkan fasilitas pembebasan atau ditanggung pemerintah. Sehingga tidak akan dipungut pajak sama sekali. "Kalau dia menjadi objek bisa dipajaki, tapi dibebaskan pajaknya. DTP, bisa tarif 0, versus yang tarifnya lebih tinggi. Itu disampaikan di dalam PPN bisa multitarif," jelasnya. 

Sri Mulyani menuturkan, selama ini barang sembako masuk dalam kategori barang yang tidak kena pajak. Sehingga membuat barang-barang sembako yang premium ikut tidak kena pajak. Karena itu, pemerintah menilai, perlu ada aturan pajak untuk produk sembako premium tersebut.  Pengaturan PPN sembako ini merupakan salah satu bentuk gotong royong dalam sistem perpajakan di Indonesia, dimana masyarakat kaya membayar pajak dan masyarakat miskin bisa mendapatkan subsidi dari yang diberikan pemerintah.

Rencana pengenaan PPN untuk barang sembako ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). RUU ini telah masuk dalam prolegnas 2021, sehingga siap dibahas tahun ini. 

PPN Sekolah

Selain sembako, pengenaan PPN bagi sekolah juga menuai kritik dari berbagai pihak. Namun, lagi-lagi pemerintah menegaskan bahwa tidak semua sekolah bakal dipajaki. Sama seperti sembako, pemerintah hanya akan mengenakan pajak bagi sekolah-sekolah orang kaya atau premium. 

Mengutip kompas.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menguraikan, ada beberapa kriteria sekolah yang nantinya akan dikenakan PPN. Salah satunya, besaran SPP atau biaya sekolah yang harus dikeluarkan orang tua murid untuk menyekolahkan anaknya di sekolah tersebut. Jika besaran iuran melewati ambang batas yang diatur pemerintah, maka sekolah tersebut wajib membayar PPN. 

"Tapi ini (kriteria-kriteria) masih akan melewati pembahasan-pembahasan. Oleh karena itu kita tunggu, tapi sudah lebih jelas bahwa jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu, itu akan dikenai PPN," urainya dalam Media Briefing, Selasa (15/6). 

Neil memastikan, sekolah subsidi maupun sekolah nirlaba kemungkinan tidak akan dikenakan tarif PPN. "Kita tidak mungkin membuat jasa pendidikan ini kemudian membuat rakyat kebanyakan jadi tidak bisa mengakses pendidikan,"imbuhnya. 

Rencana pungutan pajak sekolah tertuang dalam perubahan kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Beleid tersebut menghapus Pasal 4A ayat 3 butir g UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Jasa Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. (Ken)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.