Opinion
Menaikkan Tarif PPN, Mengatasi Masalah (Bukan) Tanpa Masalah

Karsino Miarso, Friday, 07 May 2021

Menaikkan Tarif PPN, Mengatasi Masalah (Bukan) Tanpa Masalah

Kabar gembira bagi masyarakat kelas menengah-atas Indonesia, wa bil khusus pecinta kendaraan roda empat. Di tengah pandemi Covid-19 yang menuntut pembatasan aktivitas sosial dan bahkan larangan mudik lebaran, pemerintah memberikan diskon pajak besar-besaran atas pembelian mobil baru, dengan menanggung sebagian pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Kebijakan ini berlangsung sampai akhir Desember 2021. Jadi, bagi yang punya duit tunggu apa lagi?

Kabar sebaliknya buat masyarakat Indonesia secara umum, terutama yang belum mampu membeli mobil. Kementerian Keuangan berencana menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai tahun depan. Harian Bisnis Indonesia (4/5) mengungkap rencana kebijakan ini dari dokumen Rencana Kerja Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2022. 

Belum jelas berapa besar rencana kenaikan tarif PPN. Apakah kenaikan tarif PPN menyasar semua jenis barang dan jasa? Itu juga masih samar. Namun, yang pasti Undang-Undang PPN memberikan diskresi bagi pemerintah untuk menyesuaikan tarif pajak menjadi paling rendah 5% hingga paling tinggi 15%. Karena narasi yang dibangun sejak awal kenaikan, maka tarif PPN berpotensi naik dari 10% menjadi hingga 15%. 

Kalau kebijakan pertama menyenangkan kelas menengah-atas, maka kebijakan kedua cukup melegakan buat bendahara negara yang tengah berupaya keras menambal defisit fiskal. Soal bakal ada kelompok masyarakat yang kurang diuntungkan, itu konsekuensi dari kebijakan yang tidak bisa menyenangkan semua pihak.

Defisit fiskal yang menembus 6% dari PDB—melampaui batas aman 3% PDB—memang menjadi perkara besar bagi penyelenggara negara. Krisis ekonomi yang dipicu pandemi Covid-19 memaksa pemerintah melakukan kebijakan extraordinary yang ongkosnya sangat-sangat mahal.

Bantuan sosial, misalnya, di satu sisi sangat dibutuhkan masyarakat kecil tetapi di sisi lain cukup membebani anggaran belanja negara. Demikian pula dengan insentif perpajakan, meskipun menggerus penerimaan negara tetapi dalam kondisi krisis seperti sekarang sangat diperlukan untuk mengurangi beban ekonomi wajib pajak, terutama dunia usaha. Alhasil, berutang menjadi pilihan tak terhindarkan di tengah upaya puluhan tahun pemerintah mencicil utang ribuan triliun warisan zaman. 

Ketimpangan Pendapatan

Mengelola keuangan negara tentu tak mudah. Banyak aspek yang harus dipertimbangkan. Namun, soal keberpihakan seharusnya menjadi pertimbangan utama pengambil kebijakan. Ada sekitar 270 juta penduduk Indonesia dan sebagian besar, baik secara langsung maupun tak langsung, adalah pembayar pajak. Dari populasi tersebut, sekitar 10,19% atau 27,55 juta jiwa masuk kategori orang miskin. Sedangkan yang masuk kategori orang kaya sebanyak 129.000 orang atau sekitar 0,05% dari total penduduk Indonesia, menurut laporan Capgemini yang berjudul World Wealth Report (2019). Saya dan mungkin Anda—yang membaca tulisan ini—mungkin berada di tengah-tengah: miskin tidak, kaya apa lagi. 

Ketimpangan ekonomi merupakan masalah global. Credit Suisse (2016) mencatat 0,7% populasi menguasai 45,6% kekayaan dunia. Kondisi serupa juga terjadi di Indonesia, di mana 1% rumah tangga terkaya menguasai 50,3% total kekayaan nasional, dan 158 ribu di antaranya masuk dalam kelompok 1% orang terkaya di dunia. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) tahun 2019 juga membuat laporan serupa, dengan mengungkap penguasaan 50% aset nasional oleh 1% orang terkaya Indonesia. 

Ketimpangan pendapatan Indonesia terkonfirmasi melalui data gini ratio yang berdasarkan laporan terakhir BPS (September 2020) mengalami peningkatan menjadi 0,385. Gini ratio merupakan tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk kaya dan miskin menggunakan rasio 0 sampai dengan 1. Semakin mendekati satu maka tingkat ketimpangan pendapatan penduduk makin melebar, dan sebaliknya.

Wealth Tax Bisa Jadi Solusi Alternatif

Kita tentu paham, untuk menjaga kredibilitas fiskal diperlukan upaya-upaya terobosan guna mengembalikan defisit APBN pada level yang aman. Instrumen fiskal yang bisa digunakan cukup beragam, meski implementasinya harus betul-betul memperhatikan banyak variabel. 

Menyesuakan tarif PPN mungkin salah satunya, dan itu sah-sah saja sesuai mandat undang-undang. Hanya saja, apakah menaikkan tarif PPN dalam kondisi daya beli masyarakat yang tertekan akibat pandemi dan krisis ekonomi merupakan kebijakan yang tepat? Lagi-lagi ini keberpihakan pemerintah dipertanyakan karena kalau wacana ini menjadi kenyataan maka akan cukup banyak masyarakat yang terdampak. 

Ada pendekatan lain, sebenarnya, yang bisa digunakan pemerintah untuk meneringkatkan penerimaan pajak sekaligus mengurangi ketimpangan pendapatan. Misalnya dengan memajaki harta atau warisan orang-orang kaya (wealth tax). Seperti yang diserukan International Monetary Fund (IMF) dalam laporan berjudul Fiscal Monitor 2021, bahwa penerapan pajak atas kekayaan (wealth tax) bisa menjadi solusi untuk mendorong penerimaan pajak dalam jangka pendek. Hal tersebut mengacu pada praktik pengenaan wealth tax di berbagai negara, yang cukup berhasil memangkas ketimpangan fiskal akibat pandemi Covid-19.

Norwegia, misalnya, menerapkan wealth tax terhadap 1% populasi orang kaya. Kebijakan tersebut terbukti efektif dalam memangkas ketimpangan kekayaan sekira 0,4% hingga 0,6% dari PDB. Kisah sukses lain penerapan wealth tax juga dicatat OECD, antara lain di Prancis, Spanyol dan Swiss.

Kalau aset nasional yang dimaksud Credit Suisse dan TNP2K adalah Produk Nasional Bruto (PNB), maka per tahun 2020 nominalnya ditaksir mencapai Rp15.018,5 triliun (Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia, Bank Indonesia). Dengan asumsi tersebut, bayangkan berapa potensi pajaknya jika separuh PNB menjadi sasaran wealth tax

OECD mengklasifikan pajak atas kekayaan ke dalam enam jenis pajak atas kepemilikan harta: (1) pajak berulang untuk kepemilikan harta tidak bergerak; (2) pajak berulang atas kekayaan bersih; (3) pajak properti, pajak warisan dan pajak hibah; (4) pajak atas transaksi keuangan dan modal dari penggunaan harta; (5) pajak tidak berulang lainnya untuk kepemilikan harta, dan (6) pajak berulang lainnya untuk kepemilikan harta.

Selain meningkatkan penerimaan pajak dan mengurangi ketimpangan pendapatan, penerapan wealth tax juga sejatinya dapat mendorong pemanfaatan aset secara lebih efisien. Sebab, wealth tax dikenakan terhadap aset tanpa memperdulikan besar income yang dihasilkan dari pengelolaan aset tersebut. Artinya, ketimbang aset mengendap atau didiamkan, dengan adanya pajak maka akan mendorong pemilik mengoptimalkan pemanfaatan aset-asetnya. 

Alih-alih menaikan tarif PPN yang sudah pasti bakal membenani masyarakat kecil, alangkah lebih baik jika pemerintah menerapkan konsep wealth tax di Indonesia. Antara lain dengan mengenakan pajak atas kekayaan jenis tertentu atau warisan dengan nilai minimal tertentu. Pajak warisan tampaknya cukup prospektif menambah setoran pajak jika benar nilai aset orang terkaya Indonesia yang 1% dari populasi menguasai 50% aset nasional. 
 

**) Tulisan ini telah terbit di CNBCIndonesia.com, 5 Mei 2021 dan mengalami koreksi minor.  

CNBCIndonesia.com

Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.