News
Pemerintah Siapkan Skema Multitarif PPN

Friday, 07 May 2021

Pemerintah Siapkan Skema Multitarif PPN

JAKARTA. Pemerintah berencana memberlakukan kebijakan multitarif terhadap pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang selama ini hanya menggunakan tarif tunggal sebesar 10%.

Rencana ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mereformasi perpajakan, diantaranya dengan meningkatkan tarif PPN.

Mengutip Bisnis Indonesia edisi Jumat (7/5), dengan konsep multitrif PPN, nantinya pemerintah akan menerapkan yang berbeda untuk masing-masing jenis barang atau jasa. 

Misalnya, untuk barang kebutuhan pokok akan dikenakan tarif yang jauh lebih rendah dibandingkan barang lain dan barang mewah.

Mengubah Undang-undang

Untuk menerapkan konsep multitarif PPN, pemerintah akan mengubah aturan yang saat ini berlaku dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM, yang menggunakan single rate.

Baca Juga: Meluruskan Kekeliruan Fasilitas Bebas PPN Atas Barang Strategis

Namun demikian, pemerintah menilai penerapan konsep multitarif PPN ini memiliki tantang tersendiri, diantaranya terkait dengan pangawasan yang akan jauh lebih sulit.

Konsolidasi FIskal

Sementara mengutip kontan.co.id, rencana kenaikan tarif PPN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan konsolidasi fiskal, pasca banyaknya insentif yang diberikan

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan kenaikan tarif PPN mulai tahun depan, pemerintah berharap target penerimaan pajak tahun 2022 bisa tercapai.

Diskriminatif

Menurut Direktur MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto, rancana pemerintah menaikan tarif PPN tetapi di sisi lain menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk korporasi merupakan kebijakan yang diskriminatif.

Di satu sisi korporasi diberikan berbagai fasilitas dan insentif pajak, namun di sisi lain pemerintah menambah beban masyarakat kelas menengah dan bawah dengan kenaikan tarif PPN. Sehingga tarif PPN yang lebih tinggi dihawatirkan bisa menggerus daya beli mereka.

Dalam kondisi seperti ini, pemerintah seharusnya mencari sumber penerimaan pajak yang baru, dibandingkan dengan menaikan tarif. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.