News

Aturan Pajak Atas Cryptocurrency Disiapkan

Monday, 19 April 2021

Aturan Pajak Atas Cryptocurrency Disiapkan

JAKARTA. Pemerintah, otoritas perdagangan berjangka komoditas dan pelaku pasar tengah membahas aturan pajak atas penghasilan yang diterima dari transaksi cryptocurrency.

Mengutip cnbcindonesia.com, rencananya besaran pajak penghasilan (PPh) atas transaksi crytocurrency akan dikenakan bersifat final dengan tarif sebesar 0,05%, atau lebih rendah dari PPh final atas transaksi saham sebesar 0,1%.

Dengan pungutan pajak ini, maka transaksi cryptocurrency bisa menyumbang terhadap penerimaan pajak hingga triliunan rupiah di tahun 2024 nanti.

Cryptocurrency telah menjadi instrumen investasi yang banyak di buru, sehingga nilainya terus meningkat. Bahkan, mengutip bisnis.com, nilai jual salah satu jenis cryptocurrency yaitu Bitcoin mampu menembus angka US$ 50.000 atau setara Rp 700 juta.

Bahkan, menurut pemerintah nilai transaksi cryptocurrency di Indonesia sepanjang tahun 2020 sudah mencapai Rp 64 triliun.

Meskipun disebut sebagai mata uang digital, penggunaan cryptocurrency di Indonesia masih dibatasi hanya sebagai instrumen investasi, tidak boleh digunakan untuk alat tukar menggantikan rupiah.

Untuk mengakomodir perdagangan instrumen investasi ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah merilis 13 perusahaan yang terdaftar sebagai perusahaan penjual cryptocurrency.

Bahkan, rencananya dalam waktu dekat Kementerian Perdagangan akan membentuk bursa tersendiri untuk perdagangan cryptocurrency. Tujuannya, untuk memperluas pasar mata uang kripto ini di Indonesia. (ASP)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.