Aturan Pajak Atas Cryptocurrency Disiapkan
Monday, 19 April 2021
JAKARTA. Pemerintah, otoritas perdagangan berjangka komoditas dan pelaku pasar tengah membahas aturan pajak atas penghasilan yang diterima dari transaksi cryptocurrency.
Mengutip cnbcindonesia.com, rencananya besaran pajak penghasilan (PPh) atas transaksi crytocurrency akan dikenakan bersifat final dengan tarif sebesar 0,05%, atau lebih rendah dari PPh final atas transaksi saham sebesar 0,1%.
Dengan pungutan pajak ini, maka transaksi cryptocurrency bisa menyumbang terhadap penerimaan pajak hingga triliunan rupiah di tahun 2024 nanti.
Cryptocurrency telah menjadi instrumen investasi yang banyak di buru, sehingga nilainya terus meningkat. Bahkan, mengutip bisnis.com, nilai jual salah satu jenis cryptocurrency yaitu Bitcoin mampu menembus angka US$ 50.000 atau setara Rp 700 juta.
Bahkan, menurut pemerintah nilai transaksi cryptocurrency di Indonesia sepanjang tahun 2020 sudah mencapai Rp 64 triliun.
Meskipun disebut sebagai mata uang digital, penggunaan cryptocurrency di Indonesia masih dibatasi hanya sebagai instrumen investasi, tidak boleh digunakan untuk alat tukar menggantikan rupiah.
Untuk mengakomodir perdagangan instrumen investasi ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah merilis 13 perusahaan yang terdaftar sebagai perusahaan penjual cryptocurrency.
Bahkan, rencananya dalam waktu dekat Kementerian Perdagangan akan membentuk bursa tersendiri untuk perdagangan cryptocurrency. Tujuannya, untuk memperluas pasar mata uang kripto ini di Indonesia. (ASP)