News
AS Bidik Negara-negara yang Berlakukan Pajak Digital, Global Terancam Memanas

Wednesday, 03 June 2020

AS Bidik Negara-negara yang Berlakukan Pajak Digital, Global Terancam Memanas

WASHINGTON. Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pajak digital berupa Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) pada 1 Juli ini. Dengan aturan tersebut, pemerintah segera menarik pajak dari semua perusahaan Over The Top ( OTT) di Indonesia, seperti Netflix, Zoom hingga Spotify. Tidak hanya Indonesia, negara-negara lain pun mulai menerapkan pajak digital diantaranya India dan Uni Eropa. 

Terkait hal tersebut, pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Kantor Perwakilan Dagang AS ( United States Trade Representative/USTR) melakukan investigasi terhadap negara-negara yang menerapkan pajak digital, termasuk Indonesia. Mereka khawatir penerapan pajak digital yang menyasar perusahaan-perusahaan OTT asal AS seperti Facebook, Google atau Amazon, diterapkan secara tidak adil. 

"Presiden (Donald) Trump khawatir bahwa banyak mitra dagang kami mengadopsi skema pajak yang dirancang untuk menargetkan perusahaan kami secara tidak adil. Kami siap untuk mengambil semua tindakan yang sesuai untuk membela bisnis dan pekerja kami terhadap segala diskriminasi semacam itu, "kata Juru Bicara Kantor Perwakilan Dagang AS Robert Lighthizer dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Reuters.com

USTR mengatakan penyelidikan tersebut akan mencakup pajak layanan digital yang diadopsi atau sedang dipertimbangkan oleh 10 yuridiksi. Antara lain, Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Indonesia, Italia, Spanyol, Turki dan Inggris. Dikutip dari bbc.com, upaya penyelidikan dilakukan setelah sejumlah negara yang mulai mempertimbangkan penerapan pajak untuk layanan daring dari beberapa perusahaan asal AS. Negara-negara tersebut sepakat bahwa para perusahaan OTT tersebut mengeluarkan biaya terlalu kecil kepada tiap negara tempat beroperasinya dan dinilai harus membayar pajak sesuai dengan aturan di masing-masing yurisdiksi tempat perusahaan meraup untung. 

Namun, pemerintah AS menilai pengenaan pajak digital bagi perusahaan teknologi harus dibicarakan dan disepakati dalam forum multilateral melalui the Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Pada kenyataannya, pembahasan terkait hal tersebut berjalan lambat. Hal ini yang mendorong banyak negara untuk mengambil keputusan sendiri.

Seperti dikutip dari nytimes.com, penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Bagian 301 dari Undang-Undang Perdagangan 1974, yang memberi pemerintah AS wewenang luas untuk merespons praktik-praktik tidak adil yang berdampak negatif terhadap perdagangan AS. Mereka telah menggunakan ketentuan hukum yang sama untuk memulai perang dagang dengan China. 

Untuk itu, upaya investigasi tersebut berpotensi meningkatkan tensi sengketa perdagangan global yang bisa berdampak pada pengenaan pajak balasan atas barang-barang AS. Selain itu, langkah pemerintah AS tersebut juga akan memperumit negosiasi global yang telah berlangsung selama lebih dari satu tahun, dimana negoisasi tersebut bertujuan untuk mencapai konsensus multinasional tentang tata cara pemungutan pajak digital lintas negara. (Ken)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.