News

Pemungutan PPN Transaksi Digital Perlu Aturan Tambahan  

Tuesday, 02 June 2020

Pemungutan PPN Transaksi Digital Perlu Aturan Tambahan  

JAKARTA. Meski aturan terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) transaksi digital berlaku mulai tanggal 1 Juli 2002, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku baru bisa benar-benar memungutnya paling cepat pada Agustus 2020, sebagaiman yang disampaikan DJP dalam keterangan tertulisnya. Hal tersebut dikarenakan ada beberapa aturan teknis yang masih harus disiapkan otoritas pajak. 

Beberapa beleid tambahan itu diantaranya terkait dengan kriteria pelaku usaha yang wajib memungut PPN produk digital, serta  daftar pelaku usaha ditunjuk menjadi pemungut. Selain itu, jeda waktu yang tersedia juga bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha baik dalam maupun luar negeri untuk menyiapkan sistem pembayaran dan pelaporan yang mudah, sederhana dan efisien. 

Sebelumnya, ketentuan mengenai penganaan PPN atas transaksi digital tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48/PMK.03/2020 serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 Tahun 2020.  

Baca Juga: Indonesia Pangkas Tarif PPh Badan dan Resmi Terapkan Pajak Digital

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak. Pengenaan PPN atas produk digital luar negeri tersebut resmi diberlakukan pada 1 Juli 2020. 

Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN. Pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Direktur Jenderal Pajak. 

Sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN. Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya. Sementara pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir. 

Dengan adanya aturan ini, setiap transaksi digital seperti mulai dari aktivitas perdadangan online, layanan streaming musik, film hingga aplikasi games akan dikenakan PPN. 

Sosialisasikan Kebijakan 

Kebijakan ini memang tergolong baru dan menjadi terobisan penting yang dilakukan DJP, dalam memajaki pelaku usaha dalam jaringan (daring). Selama ini transaksi e-commerce dan layanan digital layanan lainnya sulit untuk dipajaki karena terkendala berbegai hal, salah satunya kepastian badan hukum penyelenggara jasa. 

Terkait hal ini, DJP mengaku pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan berbagai pihak atas kebijakan ini. Sosialisasi dilakukan dengan pelaku usaha digital dari 11 yuridiksi yang bereda, seperti Amerika Serikat, Australia, China, Hong Kong, India, Inggris, Jepang, Singapura, Swedia dan Thailand. Dalam sosialisasi tersebut, diikuti juga oleh perwakilan American Chamber of Sommerce in Indonesia, European Business Chamber of Commerce in Indonesia, serta US-Asean Business council. (ASP) 




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.