Syarat Perluasan Insentif Pajak Sudah Bisa Diakses di DJP Online
Sunday, 03 May 2020
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah melakukan deployment system aplikasi online, sebagai tindak lanjut dari perluasan insentif pajak yang diberikan pemerintah kepada Wajib Pajak (WP) terdampak Covid-19. Deployment system dilakukan untuk mengakomodir bidang industri yang sebelumnya tidak masuk kedalam daftar penerima fasilitas.
Dengan demikian, wajib pajak yang masuk kedalam kriteria perluasan tersebut sudah bisa mengakses persayaratan melalui website DJP online, mulai tanggal 2 Mei 2020. Seperti diketahui, pemerintah telah memperluas cangkupan pemberian fasilitas pajak bagi perusahaan terdampak Covid-19 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 44/PMK.03/2020, yang merevisi dan mencabut aturan sebelumnya, PMK nomor 23/PMK.03/2020.
Baca Juga: Wabah Covid-19 Meluas, Penerima Insentif Pajak Ditambah Hingga UMKM
Fasilitas yang diberikan melalui beleid tersebut diantaranya, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung Pemerintah, pengurangan PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat, dan pembebasan PPh final 0,5%. Semua fasilitas tersebut berlaku sejak masa pajak bulan April hingga September 2020.
Tenggat Pemberitahuan Direvisi
Adapun beberapa persyaratan yang sudah bisa diakses WP penerima insentif pada laman DJP online diantaranya, surat pemberitahuan penggunaan fasilitas bagi WP yang memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung Pemerintah dan pengurangan PPh Pasal 25. Serta surat keterangan lainnya yang diperlukan, seperti surat keterangan PP 23 bagi WP yang mau memanfaatkan pembebasan PPh final 0,5%.
Namun demikian, penyampaian pemberitahuan pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah ini maksimal boleh dilakukan tanggal 20 Mei 2002 untuk pemanfaatan fasilitas pada maasa pajak bulan April. Sedangkan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas pengurangan angsuran PPh pasal 25 paling lambat tanggal 15 Mei 2020 untuk pemanfaatan pada masa pajak bulan April.
Tenggat waktu ini berbeda dengan keterangan DJP sebelumnya yang menyebutkan paling lambat bisa diajukan paling lambat tanggal 31 Mei 2020, untuk masa pajak April 2020. (ASP)