MUC Consulting Gelar Diskusi RUU Omnibus Law Perpajakan
Thursday, 20 February 2020
JAKARTA. MUC Consulting bekerjasama dengan Marquee Executive Offices menggelar diskusi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan. Acara ini berlangsung selama dua hari, pada tanggal 18 dan 20 Februari 2020, di Connext Coworking Space, Alamanda Tower, Jakarta. Adapun jumlah peserta yang hadir mencapai 117 orang, yang berasal dari berbagai instansi dan perusahaan.
Diskusi ini dipandu oleh Partner MUC Consulting Meydawati, yang memaparkan poin-poin penting yang tercantum dalam draft RUU Omnibus Law. Selain itu, dalam diskusi ini hadir juga guru besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Profesor Gunadi yang memberikan keynote speech.
Sebagai informasi, RUU Omnibus Law merupakan paket kebijakan pemerintah dengan mengubah sejumlah ketentuan yang diatur dalam beberapa Undang-Undang (UU). Dengan UU Omnibus Law, maka perubahan substansi UU tidak perlu dilakukan dengan merevisi masing-masing UU.
Salah satunya adalah RUU Omnibus Law di bidang perpajakan. Rancangan beleid ini bakal mengubah sejumlah UU terkait perpajakan, agar bisa lebih ramah terhadap investasi yang pada akhirnya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dalam keynote speech-nya Prof. Gunadi mengemukakan, dengan memperbaiki struktur ekonomi bisa meningkatkan penghasilan dan kemakmuran masyarakat, sehingga pada akhirnya akan turut meningkatkan penerimaan pajak. Hal ini sejalan dengan salah satu teori yang berlaku di dalam ilmu ekonomi, yaitu teori determinan level pemajakan.
Sementara itu, Meydawati ada beberapa poin perubahan yang diatur dalam RUU Omnius Law Perpajakan. Pertama, penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Badan menjadi 20% pada tahun 2023, pengurangan tarif PPh perusahaan masuk bursa atau Go-Public sebesar 3%, penghapusan PPh dividen dalam negeri jika direinvestasikan. Kemudian, pemerintah juga akan mengubah asas pemajakan dari worldwide income menjadi territorial income, sleain itu pemerintah juga akan mengubah konsep Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Rangkaian diskusi ini ditutup dengan sesi Tax Clinic. Pada sesi ini peserta berkesempatan mengajukan pertanyaan mengenai apapun kepada konsultan MUC Consulting.
Diskusi RUU Omnibus Law, merupakan bentuk kepedulian perusahaan konsultan pajak yang berbasis di Jakarta dan Surabaya ini, terhadap perkembangan perpajakan nasional. MUC Consulting merasa perlu untuk turut serta menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki iklim perpajakan, melalui pengajuan RUU Omnibus Law.