Ekonomi Digital Picu Peningkatan Sengketa Pajak Internasional
Friday, 13 December 2019
JAKARTA. Meningkatnya lalu lintas transaksi lintas batas negara atau yuridiksi yang disebabkan pertumbuhan ekonomi digital, dinilai bisa memicu meningkatnya sengketa pajak internasional.
Hal itu disampaikan oleh Director of The Global Tax Policy Center Vienna University of Economics, Jeffrey Owens, seperti dikutip dari bisnis.com, Jumat (13/12).
Menurut Owens, selain karena volume transaksi yang meningkat dispute pajak internasional juga dipicu belum jelasnya mekanisme pemajakan atas transaksi cross border. Bahkan, negara-negara OECD dan G-20 baru akan membuat konsensus pada tahun 2020.
Owens menambahkan, sengketa ini akan masuk melalui berbagai jalur seperti Mutual Agreement Procedure (MAP). Sebuah mekanisme penyelesaian sengketa pajak internasional yang melibatkan masing-masing otoritas pajak dari negara yang bersengketa. Namun demikian, Owens juga tidak yakin apakah MAP mampu mengatasi persoalan ini. Kondisi ini tentu menjadi hal yang negatif bagi perkembangan investasi. Karena menciptakan ketidakpastian.
Menunggu OECD
Sebetulnya, beberapa negara sudah mengambil langkah dengan mengeluarkan kebijakan perpajakn untuk transaksi digital yang bersifat unilateral. Seperti Inggris, India dan Perancis. Adapun Indonesia, saat ini masih dalam posisi menunggu konsensus global.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, solusi jangka panjang untuk mekanisme pemajakan transaksi digital, khususnya untuk pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) masih menunggu OECD. Adapun, yang akan dioptimalkan DJP dalam jangka pendek adalah pemungutan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).