News
MENKEU Minta Perizinan Bea cukai Dipangkas Lagi

Monday, 07 August 2017

MENKEU Minta Perizinan Bea cukai Dipangkas Lagi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menyederhanakan perizinan di bidang impor komoditas dan hasil industri. Amanat tersebut ditekankannya karena masih banyak keluhan dari importir kepada pemerintah terkait kompleksitas perizinan di pelabuhan.

Beberapa importir yang mengeluhkan yaitu, importir garmen, pengadaan alat-alat kedokteran dan farmasi hingga importir batik di pekalongan.

Salah satu yang dikeluhkan adalah berbelitnya syarat administrasi dan lamanya waktu pemberian izin. Menurut Sri Mulyani, pihaknya sebetulnya sudah menyederhanakan izin di sejumlah pos. Namun, ada beberapa pos lain yang justru menambah aturan.

Dengan demikian, DJBC dituntut untuk memeriksa seluruh perizinan secara lebih komperhensif. Sebab, buruknya pelayanan perizinan dapat mengancam daya saing industri.

Kinerja Penerimaan Cukai

DJBC merilis, realisasi penerimaan cukai hingga akhir Juli 2017 sebesar Rp 58,23 triliun.

Meskipun secara kumulatif penerimaan cukai dalam tujuh bulan terakhir tumbuh 7,83% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, namun jika dirinci ada beberapa pos penerimaan cukai yang mencatatakan kinerja negatif.

Salah satunya adalah komponen cukai lainnya, yang setorannya masih minus sebesar Rp187,97 miliar. Padahal pada periode yang sama tahun lalu, pos penerimaan ini menyumbang Rp 57,94 miliar dalam tujuh bulan.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penerimaan DJBC Rudy Rahmaddi mengatakan, penyebab minusnya setoran cukai lainnya akibat banyaknya restitusi cukai.

Restitusi tersebut terutama terjadi pada penerimaan cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA). Alhasil, realisasi penerimaan cukai MMEA hingga akhir Juli 2017 hanya mencatatkan nilai Rp2,51 triliun atau turun sebesar Rp110 miliar dibandingkan setoran periode yang sama tahun 2016.

Namun, Rudy menilai besaran restusi tersebut masih dalam batas yang wajar. Sebab, menurutnya, rata-rata total restitusi bea dan cukai yang dikembalikan DJBC berkisar Rp800 miliar-Rp 900 miliar setiap tahunnya.



Related Articles

News

Industri Penerima Diskon PPh Bertambah

News

Tarif PPh Final dan Batas Omzet UMKM Akan Disesuaikan

News

PERPPU AEOI Dirilis, Raturan Juta Rekening Bisa Diintip DJP


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.