News
Industri Penerima Diskon PPh Bertambah

Monday, 29 January 2018

Industri Penerima Diskon PPh Bertambah

Pemerintah kembali menebar insentif. Kali ini datang dari Kementerian Perindustrian. Lewat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 1/2018, pemerintah memberikan insentif pemotongan pajak penghasilan (PPh) atau tax allowance bagi sejumlah industri.

Aturan yang merupakan revisi Permenperin 48/M-IND/PER/5/2015 tentang criteria dan/atau Persyaratan dalam Implementasi Pemanfaatan Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu pada sektor industry menambah deretan industry penerima tax allowance.

Teranyar adalah industri pakaian jadi atau konvenski. Berlaku 12 Januari 2018, aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 9/2016 Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Tertentu dan/atau di daerah Tertentu.

Dalam aturan baru Kemprin ini, pertama, pemerintah memangkas syarat industri bisa mendapatkan insentif dipangkas. Antara lain: kewajiban bermitra dengan UMKM/KOperasi, terintegrasi, hingga melakukan alih teknologi.

Kedua, aturan itu juga menurunkan syarat batas investasi dan jumlah tenaga kerja. Untuk industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki. Jika sebelumnya untuk mendpatkan insentif ini industri alas kaki wajib menanamkan modal minimal Rp 50 miliar, dipangkas menjadi Rp 25-30 miliar.

Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Iklim Usaha BPPI Kemprin Reni Yanita menjelaskan revisi aturan ini sesuai dengan tujuan paket kebijakan ekonomi, yaitu memberikan insentif industri padat karya untuk mendorong penyerapan tenaga kerja.

Pemeritah memperluas lapangan usaha yang berhak menerima insentif fiskal berupa pemotongan PPh menjadi 56 industri dari 52. Ada insentif potongan PPh badan 30% selama 6 tahun atau 5% per tahun, dinilai dari aktiva tetap yang dibelanjakan perusahaan,” katanya ke KONTAN, Minggu (28/1).

Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G. Ismy mengatakan, asalkan syarat administrasi tak sulit, pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) pasti tertarik mmemperoleh insentif tersebut. Apalagi jika syarat terpenuhi. Hanya, insentif fiskal tak cukup bagi petani.

Industri TPT butuh insentif lain, seperti kemudahan impor, penciptaan pasar, hingga tenaga kerja. “Pemerintah perlu koordinasi terkait insentif bagi industri,” katanya. Koordinasi agar insentif bisa dimanfaatkan industri maksimal, tak sia-sia lantaran sepi peminat.

Harian Kontan

Related Articles

Regulation Update

Cakupan PLB Diperluas, Status BUT Dipertegas

News

Tarif PPh Final dan Batas Omzet UMKM Akan Disesuaikan

News

MENKEU Minta Perizinan Bea cukai Dipangkas Lagi


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.