News
Target Penerimaan Pajak Dipangkas di APBN-P 2017

Monday, 31 July 2017

Target Penerimaan Pajak Dipangkas di APBN-P 2017

Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017 yang diajukan Pemerintah. Hal tersebut, ditetapkan dalam rapat paripurna, Kamis (27/7) di Jakarta.

Dengan persetujuan ini, maka postur anggaran tahun 2017 telah berubah. Perubahan terjadi tidak hanya di sisi belanja saja melainkan juga di sisi penerimaan, baik penerimaan perpajakan atau penerimaan bukan pajak.

Untuk penerimaan perpajakan, pemerintah melakukan revisi ke bawah dari yang ditetapkan dalam APBN 2017 sebesar Rp 1.498,57 triliun menjadi menjadi Rp 1.472,7 triliun. Target penerimaan Pajak Penghasilan turun dari Rp 787,7 triliun menjadi Rp 783,9 triliun.
Sedangkan di sisi belanja targetnya justru malah naik menjadi Rp 2.133,3 triliun. Akibatnya terjadi pelebaran defisit anggaran dari 2,41% pada APBN 2017 menjaqdi 2,92% terhadap PDB.

Uraian

APBN-P

 

A. Pendapatan Negara

 Rp   1,736.08

 

 

I. Pendapatan Dalam Negeri

 Rp   1,732.95

 

 

 

1. Penerimaan Perpajakan

 Rp   1,472.70

 

 

 

 

Tax Ratio % (Definisi sempit)

11%

 

 

 

 

Tax Ratio % (Termasuk SDA migas & tambang)

12%

 

 

 

 

Pendapatan Pajak Dalam Negeri

 Rp   1,436.70

 

 

 

 

Pendapatan Pajak Pedagangan Internasional

 Rp 35,979.00

 

 

 

2. Penerimaan Negara Bukan Pajak

 Rp       260.20

 

 

II. Penerimaan Hibah

 Rp            3.10

 

 

 

 

 

 

 

B. Belanja Negara

 Rp   2,133.30

 

 

I. Belanja Pemerintah Pusat

 Rp   1,366.90

 

 

II. Transfer ke Daerah dan Dana Desa

 Rp       766.30

 

C. Keseimbangan Primer

 Rp     -178.00

 

D. Surplus/Defisit

 Rp     -397.20

 

 

% Surplus/(Defisit) Anggaran terhadap PDB

-2.9%

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, semua target yang tercermin dalam postur anggaran ini didasarkan pada kinerja pemerintah pada semester pertama 2017. Di sisi perpajakan, hal tersebut juga didasari upaya peningkatan database wajib pajak, dan melanjutkan reformasi perpajakan baik dalam hal regulasi , teknologi informasi maupun sumber daya manusianya.

Dengan upaya-upaya tersebut, mantan Managing Director Bank Dunia itu juga berharap rasio pajak bisa tercapai 11,5% tahun ini. Sementara itu, di sisi belanja Sri Mulyani menegaskan alokasinya akan mendukung pembangunan infrastruktur. Tujuannya supaya bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
 



Related Articles

Regulation Update

Cakupan PLB Diperluas, Status BUT Dipertegas

News

Industri Penerima Diskon PPh Bertambah

News

DJP Toleransi Ketrlambatan Lapor SPT PPh Orang Pribadi Hingga 21 April 2017


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.