Regulation Update
Cakupan PLB Diperluas, Status BUT Dipertegas

Tuesday, 10 April 2018

Cakupan PLB Diperluas, Status BUT Dipertegas

Pemerintah mempertegas ketentuan perpajakan sekaligus memperluas cakupan pengembangan Pusat Logistik Berikat (PLB). Sedikitnya 8 (delapan) bentuk pengusahaan PLB diperkenalkan untuk tahap kedua, yang pengembangannya disesuaikan dengan karakteristik industri prioritas.

PLB merupakan kawasan penimbunan barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana (non-manufaktur) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

Untuk mendukung aktivitas penimbunan, pemerintah memberikan insentif fiskal bagi pengguna PLB berupa penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PPN dan PPh impor), tidak dipungut PPN atas pemasukan barang dari dalam negeri, serta PPN dan PPnBM atas barang yang berpindah dari dan ke PLB.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.04/2018 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat, pemerintah merinci bentuk pengusahaan PLB generasi kedua sebagai berikut:

  • PLB Pendukung Kegiatan Industri Besar
  • PLB Pendukung Kegiatan Industri Kecil
  • PLB Pendukung Kegiatan Hub Cargo Udara
  • PLB Pendukung Kegiatan E-Commerce
  • PLB Barang Jadi
  • PLB Bahan Pokok
  • PLB Floating Storage
  • PLB Ekspor Barang Komoditas

Meskipun jenis pengusahaan PLB beragam, namun beleid tersebut menegaskan bahwa dalam satu lokasi PLB hanya boleh terdapat satu bentuk pengusahaan PLB.

Keberadaan PLB pendukung kegiatan e-commerce, merupakan terobosan yang dilakukan pemerintah untuk mengembangkan industri dan perdagangan berbasis digital (e-commerce). Sebab, semua barang yang ditimbun nantinya harus dijual menggunakan platform elektronik yang dapat disediakan oleh pengusaha PLB maupun pengusaha yang merangkap sebagai penyelenggara PLB (PDPLB), atau pihak lain.

Pihak lain yang mau menjadi penyedia platform e-commerce di PLB terlebih dahulu harus membuat nota kesepahaman dengan pengusaha PLB atau PDPLB. Setiap platform yang disediakan, harus bisa diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait kepentingan pemeriksaan dan audit.

Sementara untuk PLB barang jadi, sesuai ketentuan baru hanya dapat menimbun barang jenis minuman mengandung etil alcohol (MMEA), atau barang jadi lain yang direkomendasikan instansi terkait. Penimbunan barang jenis MMEA harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang cukai.

Terobosan lainnya adalah PLB Ekspor Barang Komoditas yang dibuat khusus untuk mendukung ekspor komoditas domestik. Selama ini, ekspor komoditas dalam negeri selalu dikirim atau transit ke Singapura untuk kemudian diperjual-belikan di bursa komoditas setempat. Dengan adanya PLB barang komoditas, pemerintah juga mendorong untuk dikembangkannya bursa berjangka barang komoditas di Indonesia. Keberadaan bursa berjangka barang komoditas harus dilakukan melalui nota kesepahaman dan persetujuan pengusaha PLB atau PDPLB, serta dapat diakses oleh DJBC.

Aturan Perpajakan Diperjelas

Selain perluasan cakupan pengembangan PLB, pemerintah juga memperjelas syarat kelengkapan yang harus dipenuhi penyelenggara ataupun pengusaha PLB, serta mempertegas status perpajakan dalam PLB. Keduanya penting untuk diperjelas guna memberikan kepastian bagi para pemangku kepentingan di PLB, mengingat hal-hal itu kerap menimbulkan masalah baik bagi penyelenggara, pengusaha, ataupun pemasok di PLB.

Mengenai aturan perpajakan, ada dua hal yang diperjelas dalam PMK terbaru ini. Pertama, terkait penegasan status sebagai Badan Usaha Tetap (BUT) bagi pengusaha dalam PLB. Bagi BUT yang menimbun barang dari pemasok di luar daerah pabean atau luar negeri, ketentuan perpajakannya harus sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty antara negara asal pemasok dengan Indonesia. Namun, jika perusahan negara asal barang tidak memiliki tax treaty dengan Indonesia, maka ketentuan perpajakan akan merujuk pada Undang-undang (UU) tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku.

Kedua, terkait dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) atas barang-barang tertentu yang masuk ke dalam PLB dan mendapatlkan fasilitas perpajakan. Mulai saat ini, syarat untuk mendapatkan SKB relatif lebih mudah.

Apabila sebelumnya untuk mendapatkan SKB harus menggunakan dokumen Bill of Lading (BL) atau Airway Bill, kini cukup dengan dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barang impor untuk ditimbun di PLB.

Non-BUMN dan Non-Listed

Perluasan jenis PLB ternyata diikuti juga dengan pelonggaran persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak yang ingin menjadi penyelenggara, pengusaha atau yang merangkap keduanya (PDPLB).

Untuk menjadi penyelenggara PLB misalnya, pemerintah tidak lagi mengharuskan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Persyaratan yang tercantum dalam PMK lama tidak lagi ditemukan dalam beleid terbaru.

Sementara untuk perusahaan yang ingin menjadi pengusaha di PLB, tidak harus berstatus sebagai perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) seperti yang diatur dalam ketentuan sebelumnya. Dengan demikian, perusahaan yang tidak melantai di bursa saham (non-listed) bisa memanfaatkan PLB.

Selain mempermudah syarat menjadi penyelenggara maupun menjadi pengusaha PLB, waktu persetujuan yang diperlukan perusahaan untuk menjadi penyelenggara atau pengusaha PLB dipercepat, Apabila sebelumnya waktu yang dibutuhkan pemerintah untuk memproses permohonan bisa sampai 15 hari, kini dibatasi maksimal 3 hari kerja.

Dengan demikian, Kepala Kantor Pabean atau Kepala KPU yang telah menerima permohonan dari perusahaan harus bisa melakukan pemeriksaan dokumen, menerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi dan meneruskan berita acara pemeriksaan lokasi ke Kepala Kantor Wilayah dalam tiga hari. Setelah itu, perusahaan yang mengajukan permohonan di PLB diminta untuk memaparkan bisnis perusahaan secara langsung kepada Kantor Wilayah atau Kepala KPU. Keputusan disetujui atau tidak akan diterbitkan pada hari itu juga, satu jam setelah pemaparan dilakukan.



Related Articles

News

Industri Penerima Diskon PPh Bertambah

News

Capaian Pajak Rendah, Shortfall Mengancam

News

Genjot Pajak 2018, E-Commerce Jadi Buruan Fiskus


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.