Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1983

Sat, 31 December 1983

Peniadaan Pengusutan Perpajakan Terhadap Deposito Berjangka dan Tabungan-Tabungan Lainnya

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 1983

TENTANG

PENIADAAN PENGUSUTAN PERPAJAKAN TERHADAP DEPOSITO BERJANGKA DAN TABUNGAN-TABUNGAN 
LAINNYA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih menjamin pelaksanaan pembangunan nasional, diperlukan upaya yang berkesinambungan di bidang pemupukan dana masyarakat;
  2. bahwa sehubungan dengan itu, dan dalam usaha untuk lebih mendorong serta menggairahkan masyarakat untuk ikut serta di bidang pemupukan dana tersebut, dipandang perlu untuk meniadakan pengusutan perpajakan terhadap deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1983 tentang Pajak Atas Bunga Deposito Berjangka dan Tabungan-tabungan Lainnya (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3266);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENIADAAN PENGUSUTAN PERPAJAKAN TERHADAP DEPOSITO BERJANGKA DAN TABUNGAN-TABUNGAN LAINNYA.

Pasal 1

Terhadap deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya seperti antara lain Tabanas dan Taska tidak dilakukan pengusutan perpajakan (fiskal).

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1983 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.