Peniadaan Pengusutan Perpajakan Terhadap Deposito Berjangka dan Tabungan-Tabungan Lainnya
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENIADAAN PENGUSUTAN PERPAJAKAN TERHADAP DEPOSITO BERJANGKA DAN TABUNGAN-TABUNGAN LAINNYA.
Pasal 1
Terhadap deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya seperti antara lain Tabanas dan Taska tidak dilakukan pengusutan perpajakan (fiskal).
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
ttd
SOEHARTO