Pengumuman Nomor PENG - 11/PJ.09/2024

Tue, 02 April 2024

Imbauan Antigratifikasi Dalam Rangka Idulfitri 1445 H

PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 11/PJ.09/2024

 

TENTANG


IMBAUAN ANTIGRATIFIKASI DALAM RANGKA IDULFITRI 1445 H

 

Sehubungan dengan Peringatan Idulfitri 1445 H, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan imbauan kepada seluruh Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, untuk tidak memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hamper Lebaran, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP.

 

Seluruh layanan yang diberikan oleh DJP tidak dipungut biaya dan merupakan hak Wajib Pajak. Wajib Pajak tidak perlu memberikan sesuatu sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya kepada pegawai DJP. Jika Wajib Pajak mengetahui adanya pelanggaran, segera laporkan melalui saluran pengaduan kring pajak 1500200, surat elektronik ke alamat kode.etik@pajak.go.id, atau melalui laman wise.kemenkeu.go.id. Terima kasih telah turut menjaga DJP tetap berintegritas!

 

Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 2024
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat

 

Ditandatangani secara elektronik


Dwi Astuti


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru