Imbauan Antigratifikasi Dalam Rangka Idulfitri 1445 H
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 11/PJ.09/2024
TENTANG
IMBAUAN ANTIGRATIFIKASI DALAM RANGKA IDULFITRI 1445 H
Sehubungan dengan Peringatan Idulfitri 1445 H, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan imbauan kepada seluruh Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, untuk tidak memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hamper Lebaran, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP.
Seluruh layanan yang diberikan oleh DJP tidak dipungut biaya dan merupakan hak Wajib Pajak. Wajib Pajak tidak perlu memberikan sesuatu sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya kepada pegawai DJP. Jika Wajib Pajak mengetahui adanya pelanggaran, segera laporkan melalui saluran pengaduan kring pajak 1500200, surat elektronik ke alamat kode.etik@pajak.go.id, atau melalui laman wise.kemenkeu.go.id. Terima kasih telah turut menjaga DJP tetap berintegritas!
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 2024
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
Ditandatangani secara elektronik
Dwi Astuti