Pemberian Layanan Pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 19/PJ.09/2023
TENTANG
PEMBERIAN LAYANAN PEMADANAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
1. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 antara lain mengatur penggunaan:
| ||||||||||||||||||||
2. | Penyelenggara pelayanan publik, lembaga jasa keuangan, dan badan lainnya (pihak tertentu) yang mensyaratkan penggunaan NPWP dalam layanan administrasinya perlu menyesuaikan penggunaan NPWP sebagaimana dimaksud pada angka 1. | ||||||||||||||||||||
3. | Berkenaan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak memberikan layanan berupa pemadanan:
| ||||||||||||||||||||
4. | Layanan pemadanan dapat diberikan:
| ||||||||||||||||||||
5. | Layanan pemadanan dapat diakses melalui laman:
| ||||||||||||||||||||
6. | Layanan pemadanan diberikan kepada pihak tertentu sampai dengan implementasi NPWP dengan format 16 digit secara nasional. |
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Agustus 2023
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
Ditandatangani secara elektronik
Dwi Astuti