Pengumuman Nomor PENG - 19/PJ.09/2023

Tue, 29 August 2023

Pemberian Layanan Pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak

PENGUMUMAN

NOMOR PENG - 19/PJ.09/2023

TENTANG

PEMBERIAN LAYANAN PEMADANAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK



Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-7/PJ.09/2023 tentang Pemberian Layanan Pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Elektronik, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 antara lain mengatur penggunaan:
  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk;
  2. NPWP dengan format 16 (enam belas) digit bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi Pemerintah; dan
  3. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai pengganti NPWP Cabang.
  
2.Penyelenggara pelayanan publik, lembaga jasa keuangan, dan badan lainnya (pihak tertentu) yang mensyaratkan penggunaan NPWP dalam layanan administrasinya perlu menyesuaikan penggunaan NPWP sebagaimana dimaksud pada angka 1.
  
3.Berkenaan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak memberikan layanan berupa pemadanan:
  1. NPWP dengan format 15 (lima belas) digit dengan NIK, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Penduduk;
  2. NPWP dengan format 15 (lima belas) digit dengan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi Pemerintah; dan/atau
  3. NPWP Cabang dengan NITKU.
  
4.Layanan pemadanan dapat diberikan:
  1. secara elektronik melalui:
    1) portal layanan, bagi badan lainnya yang memiliki paling sedikit:portal layanan, bagi badan lainnya yang memiliki paling sedikit:
    a)50 (lima puluh) orang pegawai/karyawan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21;
    b)50 (lima puluh) lawan transaksi dalam SPT Masa PPN terakhir; atau
    c)50 (lima puluh) bukti potong/pungut dalam SPT Masa Unifikasi terakhir.
    2)web service, bagi pihak tertentu dengan kriteria:
    a)memiliki paling sedikit 1.000.000 (satu juta) NPWP dalam sistem administrasinya untuk dilakukan pemadanan; dan
    b)memenuhi panduan pengembangan dan standardisasi aplikasi Direktorat Jenderal Pajak pada https://portalnpwp.pajak.go.id/.
    3)akun pajak.go.id pada laman resmi DJP, bagi pihak tertentu yang tidak memenuhi kriteria pada angka 1) dan angka 2) atau bermaksud melakukan pemadanan NPWP secara individual.
  2. secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut:
    1)pihak tertentu memiliki paling sedikit 1.000.000 (satu juta) NPWP dalam sistem administrasinya untuk dilakukan pemadanan; dan
    2)pihak tertentu menyampaikan data pemadanan NPWP sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam pemberitahuan pemadanan secara langsung yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak ke alamat pos elektronik pihak tertentu.
  3. melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
  
5.Layanan pemadanan dapat diakses melalui laman:
  1. https://portalnpwp.pajak.go.id/. bagi pihak tertentu yang akan memanfaatkan layanan pemadanan melalui portal layanan, web service, atau secara langsung; dan
  2. https://pajak.go.id/. bagi pihak tertentu yang akan memanfaatkan layanan pemadanan melalui laman DJP.
  
6.Layanan pemadanan diberikan kepada pihak tertentu sampai dengan implementasi NPWP dengan format 16 digit secara nasional.


Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.



Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Agustus 2023

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan

Hubungan Masyarakat
 
Ditandatangani secara elektronik

 

Dwi Astuti


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.