Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
NOMOR: KEP - 191/BC/2022
TENTANG
PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) SISTEM APLIKASI
FASILITAS KEPABEANAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) SISTEM APLIKASI FASILITAS KEPABEANAN.
PERTAMA :
Menetapkan penerapan secara penuh (mandatory) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan pada semua Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dengan jenis layanan sebagai berikut:
1. | Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah Untuk Keperluan Ibadah Untuk Umum, Ainal, Sosial, atau Kebudayaan; |
2. | Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia; |
3. | Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia. |
KEDUA :
Memerintahkan Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan secara penuh (mandatory) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan dengan berkoordinasi dengan Direktorat Fasilitas Kepabeanan dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
KETIGA :
Dalam hal terjadi kendala yang mengakibatkan Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan tidak dapat beroperasi atau terjadi kondisi yang menyebabkan Aplikasi tidak berfungsi secara normal dalam jangka waktu paling cepat 1 (satu) jam dan paling lambat 4 (empat) jam, layanan dapat dilakukan secara manual atau metode lain sesuai ketentuan.
KEEMPAT :
Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai agar mengkoordinasikan pelaksanaan penerapan secara penuh (mandatory) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA.
KELIMA :
Keputusan Direktur Jenderal ini dilaksanakan mulai tanggal 30 Desember 2022 dan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
?
SALINAN Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1. | Kepala Lembaga National Single Window; |
2. | Para Pejabat Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
3. | Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; |
4. | Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; |
5. | Perwakilan Negara Asing; |
6. | Badan Internasional; |
7. | Badan atau Lembaga yang bergerak di bidang amal, dan sosial. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2022
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
ASKOLANI