Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP - 191/BC/2022

Wed, 14 December 2022

Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
NOMOR: KEP - 191/BC/2022

TENTANG

PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) SISTEM APLIKASI
FASILITAS KEPABEANAN

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

 
Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka memberikan peningkatan kemudahan dan kecepatan layanan dalam proses permohonan dan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk, Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai telah melakukan pengembangan Sistem CEISA berupa Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan secara Single Submission (SSm) dan telah dilakukan uji coba (piloting) pada beberapa Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
  2. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam mengimplementasikan Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan, diperlukan ketentuan yang menetapkan mengenai penerapan secara penuh (mandatory) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 (Lembaran Negara tahun 2007 nomor 105, Tambahan Lembaran negara nomor 4755);
  3. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah Untuk Keperluan lbadah Untuk Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan lnternasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia;


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) SISTEM APLIKASI FASILITAS KEPABEANAN.


PERTAMA :

Menetapkan penerapan secara penuh (mandatory) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan pada semua Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dengan jenis layanan sebagai berikut:

1.Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah Untuk Keperluan Ibadah Untuk Umum, Ainal, Sosial, atau Kebudayaan;
2.Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia;
3.Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia.



KEDUA :

Memerintahkan Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan secara penuh (mandatory) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan dengan berkoordinasi dengan Direktorat Fasilitas Kepabeanan dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.


KETIGA :

Dalam hal terjadi kendala yang mengakibatkan Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan tidak dapat beroperasi atau terjadi kondisi yang menyebabkan Aplikasi tidak berfungsi secara normal dalam jangka waktu paling cepat 1 (satu) jam dan paling lambat 4 (empat) jam, layanan dapat dilakukan secara manual atau metode lain sesuai ketentuan.


KEEMPAT :

Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai agar mengkoordinasikan pelaksanaan penerapan secara penuh (mandatory) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA.


KELIMA :

Keputusan Direktur Jenderal ini dilaksanakan mulai tanggal 30 Desember 2022 dan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
?
SALINAN Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

1.Kepala Lembaga National Single Window;
2.Para Pejabat Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
3.Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
4.Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai;
5.Perwakilan Negara Asing;
6.Badan Internasional;
7.Badan atau Lembaga yang bergerak di bidang amal, dan sosial.




 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2022
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd.

ASKOLANI


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.