Tata Cara Penyelesaian Pemberitahuan Pabean Impor Yang Menggunakan Mekanisme Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) Berdasarkan Temuan Pejabat Bea Dan Cukai
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 20/BC/2021
TENTANG
TATA CARA PENYELESAIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR YANG
MENGGUNAKAN MEKANISME DEKLARASI INISIATIF (VOLUNTARY
DECLARATION) BERDASARKAN TEMUAN PEJABAT BEA DAN CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
MEMUTUSKAN:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pasal 2
(1) | Pemberitahuan pabean impor dengan mekanisme Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dapat diajukan oleh importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat. |
(2) | Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dalam hal harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor. |
(3) | Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap substansi sebagai berikut:
|
BAB II
PENYELESAIAN TERHADAP PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR
YANG MENGGUNAKAN MEKANISME DEKLARASI INISIATIF
(VOLUNTARY DECLARATION) BERDASARKAN TEMUAN
PEJABAT BEA DAN CUKAI
Pasal 3
(1) | Dalam
hal Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian tarif dan/atau
nilai pabean atas pemberitahuan pabean impor dengan mekanisme Deklarasi
Inisiatif (Voluntary Declaration),
mendapatkan adanya temuan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea
masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor, Pejabat Bea dan Cukai
yang melakukan penelitian tarif dan/atau nilai pabean menyampaikan
informasi tersebut kepada:
|
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dan dilengkapi dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur. |
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8