Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER - 20/BC/2021

Fri, 31 December 2021

Tata Cara Penyelesaian Pemberitahuan Pabean Impor Yang Menggunakan Mekanisme Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) Berdasarkan Temuan Pejabat Bea Dan Cukai

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 20/BC/2021

TENTANG

TATA CARA PENYELESAIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR YANG
MENGGUNAKAN MEKANISME DEKLARASI INISIATIF (VOLUNTARY
DECLARATION) BERDASARKAN TEMUAN PEJABAT BEA DAN CUKAI

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :

  1. bahwa ketentuan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2020 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment);
  2. bahwa dalam rangka menjamin tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum terhadap pemberitahuan pabean impor yang menggunakan mekanisme Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration), perlu memberikan pedoman dalam penyelesaian temuan Pejabat Bea dan Cukai atas pemberitahuan pabean impor yang menggunakan mekanisme Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2020 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment), perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Penyelesaian Pemberitahuan Pabean Impor yang Menggunakan Mekanisme Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) Berdasarkan Temuan Pejabat Bea dan Cukai;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2020 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1494);

 


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :    

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR YANG MENGGUNAKAN MEKANISME DEKLARASI INISIATIF (VOLUNTARY DECLARATION) BERDASARKAN TEMUAN PEJABAT BEA DAN CUKAI.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
  1. Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) adalah pemberitahuan importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, dalam rangka memberitahukan dan memperkirakan atas harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi yang belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor.
  2. Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) adalah pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor atas harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi pada saat telah dapat ditentukan (settlement date) oleh importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, dalam rangka pemenuhan kewajiban atas Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration).
  3. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan undang-undang kepabeanan.
  4. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan undang-undang kepabeanan.


Pasal 2


(1) Pemberitahuan pabean impor dengan mekanisme Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dapat diajukan oleh importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat.
(2) Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dalam hal harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor.
(3) Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap substansi sebagai berikut:
  1. harga futures;
  2. royalti;
  3. proceeds;
  4. biaya transportasi (freight);
  5. biaya asuransi (insurance); dan/atau
  6. assist.


BAB II
PENYELESAIAN TERHADAP PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR
YANG MENGGUNAKAN MEKANISME DEKLARASI INISIATIF
(VOLUNTARY DECLARATION) BERDASARKAN TEMUAN
PEJABAT BEA DAN CUKAI


Pasal 3


(1) Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian tarif dan/atau nilai pabean atas pemberitahuan pabean impor dengan mekanisme Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration), mendapatkan adanya temuan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor, Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian tarif dan/atau nilai pabean menyampaikan informasi tersebut kepada:
  1. unit audit melalui sistem komputer pelayanan; dan
  2. Kepala Kantor Pabean dengan mengajukan permohonan penelitian ulang atau audit kepabeanan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dan dilengkapi dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.

     

Pasal 4

Terhadap temuan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Kantor Pabean merekomendasikan untuk dilakukan penelitian ulang atau audit kepabeanan.


Pasal 5


Terhadap rekomendasi Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, unit audit melakukan penelitian ulang atau audit kepabeanan setelah batas waktu penyelesaian kewajiban Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) dan/atau pelaporan.


Pasal 6


Dalam hal hasil penelitian ulang atau audit kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditemukan adanya kesalahan atas nilai pabean, jenis dan/atau jumlah barang yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan, atau peraturan perundang-undangan mengenai perlakuan kepabeanan atas selisih berat dan/atau volume barang impor dalam bentuk curah dan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dalam bentuk curah.


Pasal 7


Penelitian ulang atau audit kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan mengenai penelitian ulang atau audit kepabeanan.


BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd

ASKOLANI

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.