Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE - 017/PP/2021

Fri, 08 October 2021

Penetapan Masa Reses Sidang Pengadilan Pajak Dalam Rangka Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

SURAT EDARAN
NOMOR: SE-017/PP/2021
 
TENTANG
 
PENETAPAN MASA RESES SIDANG PENGADILAN PAJAK DALAM RANGKA HARI RAYA NATAL 2021 DAN TAHUN BARU 2022
 
Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dengan ini ditetapkan masa reses persidangan di Pengadilan Pajak mulai hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 s.d. hari Jumat tanggal 7 Januari 2022, dan selanjutnya persidangan dimulai kembali pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022.
 
Dalam hal terdapat sengketa yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo, maka persidangan tetap dapat dilaksanakan pada waktu dan hari kerja dalam masa reses tersebut.
 
Pada waktu masa reses agar dapat digunakan seoptimal mungkin untuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan disidangkan berikutnya, dan memprioritaskan penanganan lebih lanjut terhadap berkas-berkas yang sudah dinyatakan cukup sidang pemeriksaannya.
 
Demikian untuk dimaklumi dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Oktober 2021
KETUA PENGADILAN PAJAK,
ttd.
Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., CA.

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.