Penetapan Masa Reses Sidang Pengadilan Pajak Dalam Rangka Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
SURAT EDARAN
NOMOR: SE-017/PP/2021
TENTANG
PENETAPAN MASA RESES SIDANG PENGADILAN PAJAK DALAM RANGKA HARI RAYA NATAL 2021 DAN TAHUN BARU 2022
| |
|
|
Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dengan
ini ditetapkan masa reses persidangan di Pengadilan Pajak mulai hari
Rabu tanggal 22 Desember 2021 s.d. hari Jumat tanggal 7 Januari 2022,
dan selanjutnya persidangan dimulai kembali pada hari Senin tanggal 10
Januari 2022.
Dalam hal terdapat sengketa yang harus diselesaikan dengan segera
karena akan jatuh tempo, maka persidangan tetap dapat dilaksanakan pada
waktu dan hari kerja dalam masa reses tersebut.
Pada waktu masa reses agar dapat digunakan seoptimal mungkin untuk
mempersiapkan berkas-berkas yang akan disidangkan berikutnya, dan
memprioritaskan penanganan lebih lanjut terhadap berkas-berkas yang
sudah dinyatakan cukup sidang pemeriksaannya.
Demikian untuk dimaklumi dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Oktober 2021
KETUA PENGADILAN PAJAK,
ttd.
Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., CA. |