Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.011/2009

Mon, 16 November 2009

Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Berupa Kompensasi Terminasi Dini Hak Eksklusif PT Telekomunikasi Indonesia (Persero), Tbk. Tahun Anggaran 2009

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 182/PMK.011/2009

TENTANG

PAJAK PENGHASlLAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN BERUPA KOMPENSASI TERMINASI DINI HAK EKSKLUSIF PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA (PERSERO), Tbk. TAHUN ANGGARAN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pemerintah melakukan terminasi dini hak eksklusif PT Telekomunikasi Indonesia (persero), Tbk.;
  2. bahwa berdasarkan hasil Sidang Kabinet Terbatas tanggal 20 November 2003, Pemerintah menyetujui untuk membayar kompensasi atas terminasi dini hak eksklusif PT Telekomunikasi Indonesia (persero), Tbk. sebesar Rp478.000.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan miliar rupiah) setelah pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Berupa Kompensasi Terminasi Dini Hak Eksklusif PT Telekomunikasi Indonesia (persero), Tbk. Tahun Anggaran 2009;
 
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5041);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4055);
  5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
 
 
MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN BERUPA KOMPENSASI TERMINASI DINI HAK EKSKLUSIF PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA (PERSERO), Tbk. TAHUN ANGGARAN 2009.
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
  1. Telkom adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero), Tbk. yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Telekomunikasi Menjadi Perusahaan Perseroan (persero).
  2. Hak Eksklusif Telkom adalah hak yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia hanya kepada Telkom untuk menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tetap Sambungan lokal hingga tahun 2010 dan Sambungan Langsung Jarak Jauh hingga tahun 2005.
  3. Terminasi Dini Hak Eksklusif Telkom adalah percepatan berakhirnya Hak Eksklusif Telkom, yaitu pada bulan Agustus 2002 untuk jaringan dan jasa telekomunikasi tetap Sambungan Lokal dan bulan Agustus 2003 untuk Sambungan Langsung Jarak Jauh.
  4. Kompensasi Terminasi Dini Hak Eksklusif Telkom adalah kompensasi sebesar Rp478.000.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan miliar rupiah) setelah pajak (net of tax) yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Telkom sehubungan dengan Terminasi Dini Hak Eksklusif Telkom dalam jangka waktu maksimal selama 5 (lima) tahun dimulai sejak tahun 2005.
 
 
 Pasal 2 
 
(1)Kompensasi Terminasi Dini Hak Eksklusif Telkom merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan bagi Telkom.
(2)Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung Pemerintah.
(3)Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pagu anggaran sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah).
(4)Pagu anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.

 
Pasal 3
 
Penetapan jumlah dan saat terutang Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 serta tata cara penatausahaan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
 
 
Pasal 4
 
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2009
MENTERI KEUANGAN,
 
ttd.
          
SRI MULYANI INDRAWATI

 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
 
ttd.   
        
PATRIALIS AKBAR   
      

 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 438

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.