Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Berupa Kompensasi Terminasi Dini Hak Eksklusif PT Telekomunikasi Indonesia (Persero), Tbk. Tahun Anggaran 2009
(1) | Kompensasi Terminasi Dini Hak Eksklusif Telkom merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan bagi Telkom. |
(2) | Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung Pemerintah. |
(3) | Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pagu anggaran sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah). |
(4) | Pagu anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2009 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |