Keputusan Gubernur Propinsi Kalimantan Timur Nomor 561/K.551/2009

Wed, 21 October 2009

Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2010

KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI KALIMANTAN TIMUR
NOMOR 561/K.551/2009

TENTANG

PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TIMUR,


Menimbang :
  1. bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat, sangat penting artinya untuk mendorong peran serta pekerja dalam melaksanakan proses melalui mekanisme Penetapan Upah Minimum;
  2. bahwa sesuai dengan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Upah Minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Daerah Provinsi;
  3. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud butir a, dan b perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
  6. Keputusan Presiden Nomor 117/M Tahun 2008;
  7. Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.145/2008;

Memperhatikan :
  1. Surat Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Nomor 561/016/BHI/DTKT tanggal 20 Oktober 2009 perihal Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2010;
  2. Berita Acara Kesepakatan Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2010 Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur tanggal 20 Oktober 2009;
  3. Berita Acara Kesepakatan Penetapan Angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan Faktor-Faktor Pertimbangan Hukum dalam Proses dan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KESATU :

Menetapkan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2010;


KEDUA :

Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud diktum Kesatu keputusan ini sebesar Rp. 1.002.000,- (satu juta dua ribu rupiah) perbulan.


KETIGA :

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum yang ditetapkan dalam Keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sebagaimana dimaksud diktum kedua.


KEEMPAT :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010.




Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 21 Oktober 2009
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,

ttd.

H. AWANG FAROEK ISHAK

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.