Keputusan Gubernur Propinsi Kalimantan Timur Nomor 561/K.551/2009
Wed, 21 October 2009
Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2010
KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 561/K.551/2009
TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TIMUR,
Menimbang :
bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat, sangat penting artinya untuk mendorong peran serta pekerja dalam melaksanakan proses melalui mekanisme Penetapan Upah Minimum;
bahwa sesuai dengan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Upah Minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Daerah Provinsi;
bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud butir a, dan b perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Keputusan Presiden Nomor 117/M Tahun 2008;
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.145/2008;
Memperhatikan :
Surat Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Nomor 561/016/BHI/DTKT tanggal 20 Oktober 2009 perihal Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2010;
Berita Acara Kesepakatan Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2010 Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur tanggal 20 Oktober 2009;
Berita Acara Kesepakatan Penetapan Angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan Faktor-Faktor Pertimbangan Hukum dalam Proses dan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU :
Menetapkan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2010;
KEDUA :
Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud diktum Kesatu keputusan ini sebesar Rp. 1.002.000,- (satu juta dua ribu rupiah) perbulan.
KETIGA :
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum yang ditetapkan dalam Keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sebagaimana dimaksud diktum kedua.
KEEMPAT :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010.
Ditetapkan di Samarinda pada tanggal 21 Oktober 2009 GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
H. AWANG FAROEK ISHAK
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231