Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 67 Tahun 2009

Wed, 28 October 2009

Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara

PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
NOMOR 67 TAHUN 2009

TENTANG

PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI SULAWESI TENGGARA 

GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,


Menimbang :
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 8 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226/MEN/2000 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per.01/Men/1999 tentang Upah Minimum menyebutkan bahwa Gubernur menetapkan besarnya Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota;
  2. bahwa Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 730 Tahun 2008 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan keadaan sekarang sehingga perlu ditinjau kembali;
  3. bahwa kondisi Perekonomian saat ini telah memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan secara sektoral, maka perlu penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi yang mengacu kepada Pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL); 
  4. bahwa sehubungan dengan pertimbangan butir a, b dan c maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara.

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1988, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  6. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
  7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per/01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
  8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
  9. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 226/Men/2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum;

Memperhatikan :
  1. Kesepakatan Bersama DPD APINDO, Federasi Serikat Pekerja Maritim Sultra, Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia Nomor 01/KB/X/2009 tanggal 5 Oktober 2009 tentang Usulan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Propinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2010;
  2. Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tenggara Tanggal 5 Oktober 2009.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL PROPINSI SULAWESI TENGGARA.


Pasal 1

Dengan Peraturan ini yang dimaksud dengan :
  1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Sulawesi Tenggara.
  2. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara.
  3. Upah Minimum Propinsi adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Propinsi.
  4. Upah Minimum Sektoral Propinsi adalah Upah Minimum yang berlaku secara sektoral di seluruh Kabupaten/Kota di satu Propinsi.


Pasal 2

Dengan Peraturan ini menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2010 yang berlaku di seluruh Kabupaten/Kota seSulawesi Tenggara yang belum mempunyai Upah Minimum Kabupaten/Kota;


Pasal 3

Besarnya Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana dimaksud pada pasal 2 tercantum dalam  lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.


Pasal 4

Perusahaan dilarang memberikan upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Sektoral Provinsi yang ditetapkan dalam Peraturan ini dan tetap berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;


Pasal 5

(1)Pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum Propinsi yang berlaku.
(2)Upah Minimum Provinsi hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
(3)Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja atau pengurus Serikat Pekerja dengan Pengusaha.


Pasal 6


Perusahaan yang memberikan upah lebih tinggi dari Ketetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara atau Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara yang ditetapkan dalam Peraturan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai maksud pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 01/Men/1999 tentang Upah Minimum.


Pasal 7

Sektor yang belum termasuk dalam Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi sebagaimana dimaksud pada pasal 3 dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas kesepakatan Asosiasi Pengusaha dengan Serikat Pekerja yang terkait pada sektor yang bersangkutan.


Pasal 8

Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 730 tahun 2008 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tahun 2009 dinyatakan tidak berlaku lagi.


Pasal 9


Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.





Ditetapkan di Kendari
Pada tanggal 28 Oktober 2009
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA

ttd.

H. NUR ALAM



Diundangkan di Kendari
Pada Tanggal 
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI
SULAWESI TENGGARA

ttd.

H. ZAINAL ABIDIN



BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2009 NOMOR 67

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.