Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara
(1) | Pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum Propinsi yang berlaku. |
(2) | Upah Minimum Provinsi hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. |
(3) | Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja atau pengurus Serikat Pekerja dengan Pengusaha. |
Ditetapkan di Kendari Pada tanggal 28 Oktober 2009 GUBERNUR SULAWESI TENGGARA ttd. H. NUR ALAM |