Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 90/PJ/2009

Thu, 24 September 2009

Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan per Jenis Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 90/PJ/2009 sudah tidak berlaku karena sudah diganti dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 61/PJ/2010



24 September 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 90/PJ/2009

TENTANG

KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan telah terbentuknya struktur organisasi baru di seluruh unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak dan belum diaturnya Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Pajak atas PPh Final dan PPN yang seharusnya tidak terutang, PBB serta BPHTB, maka perlu diatur Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I dan Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.24/2000 tanggal 21 Juli 2000 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 327/PJ/2002 tanggal 4 September 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911


Tembusan:
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.