Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan per Jenis Pajak
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 90/PJ/2009 sudah tidak berlaku karena sudah diganti dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 61/PJ/2010
24 September 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 90/PJ/2009
TENTANG
KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah terbentuknya struktur organisasi baru di seluruh unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak dan belum diaturnya Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Pajak atas PPh Final dan PPN yang seharusnya tidak terutang, PBB serta BPHTB, maka perlu diatur Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I dan Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.24/2000 tanggal 21 Juli 2000 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 327/PJ/2002 tanggal 4 September 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2009 Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo NIP 060044911
Tembusan:
Sekretaris Direktorat Jenderal;
Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat;
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231