Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 66/PJ/2009

Tue, 07 July 2009

Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak

7 Juli 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 66/PJ/2009

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-51/PB/2008 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 diatur bahwa setiap Kementerian/Lembaga wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Intansi (SAI) untuk menghasilkan Laporan Keuangan. SAI tersebut terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).
2.SAK dan SIMAK-BMN sebagaimana dimaksud dalam angka 1 untuk lingkup Eselon I Direktorat Jenderal Pajak yaitu:
a.Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) yang terdiri dari:
1)Sistem Akuntansi tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (SA-UAKPA) yang merupakan SAK di tingkat Satuan Kerja;
2)Sistem Akuntansi tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (SA-UAPPA-W) yang merupakan SAK di tingkat Kantor Wilayah; dan
3)Sistem Akuntansi tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (SA-UAPPA-E1) yang merupakan SAK di tingkat Eselon I;
b.Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) yang terdiri dari:
1)Sistem Akuntansi tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (SA-UAKPB) yang merupakan SIMAK-BMN di tingkat Satuan Kerja;
2)Sistem Akuntansi tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (SA-UAPPB-W) yang merupakan SIMAK-BMN di tingkat satuan kerja Kantor Wilayah; dan
3)Sistem Akuntansi tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I (SA-UAPPB-E1) yang merupakan SIMAK-BMN di tingkat satuan kerja Eselon I.
3.Selanjutnya dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 diatur bahwa untuk melaksanakan SAI sebagaimana dimaksud pada angka 1, Kementerian Negara/Lembaga wajib membentuk Unit Akuntansi. Sehubungan dengan hal tersebut, setiap unit vertikal dan atau satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak agar membentuk Unit Akuntansi Instansi (UAI) yang terdiri dari Unit Akuntansi Keuangan (UAK) dan Unit Akuntansi Barang (UAB) sebagai berikut:
a.Unit Akuntansi Keuangan (UAK) terdiri dari:
1)Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) yang merupakan UAK tingkat Satuan Kerja;
2)Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) yang merupakan UAK tingkat Kantor Wilayah; dan
3)Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon 1 (UAPPA-E1) yang merupakan UAK tingkat Eselon I;
b.Unit Akuntansi Barang (UAB) terdiri dari:
1)Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) yang merupakan UAB tingkat Satuan Kerja;
2)Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W) yang merupakan UAB tingkat Kantor Wilayah; dan
3)Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon 1 (UAPPB-E1) yang merupakan UAB tingkat Eselon I;
4.Pembentukan Unit Akuntansi dan perubahannya sebagaimana dimaksud dalam angka 3 disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan bagi KPP dan KP2KP.
5.Setiap UAKPA sebagaimana angka 3 huruf a angka 1) wajib memproses dokumen sumber untuk menghasilkan laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan Satuan Kerja. Dokumen sumber yang berhubungan dengan perolehan aset disampaikan kepada petugas UAKPB untuk direkam dalam aplikasi SIMAK-BMN.
6.UAKPB sebagaimana angka 3 huruf b angka 1) wajib memproses dokumen sumber untuk menghasilkan Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP), Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS), Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT), dan Jurnal Transaksi BMN. Selanjutnya Jurnal Transaksi BMN tersebut disampaikan kepada petugas akuntansi SAK setiap bulan dalam bentuk Arsip Data Komputer (ADK) untuk dilakukan upload dan posting dalam aplikasi SAK.
7.Setiap UAPPA/B-W wajib melakukan proses penggabungan laporan keuangan dan laporan barang yang berasal dari UAKPA/B di wilayah kerjanya.
8.UAPPA/B-E1 melakukan proses penggabungan laporan keuangan dan laporan barang seluruh UAPPA/B-W dan UAKPA/B yang secara hirarki langsung berada di bawah UAPPA/B-E1.
9.Dokumen Sumber sebagaimana angka 5 merupakan dokumen sumber yang digunakan dalam perekaman data Laporan Keuangan yang terdiri dari:
a)Data Pagu Anggaran, dokumen yang digunakan berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Surat Kuasa Penggunaan Anggaran (SKPA) yang dilaksanakan oleh setiap satuan kerja;
b)Data Pengeluaran Anggaran dokumen yang digunakan berupa Surat Perintah Membayar (SPM) atas belanja, Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP), dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) beserta Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terkait dan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB);
c)Data Estimasi Pendapatan Negara, dokumen yang digunakan berupa DIPA dan atau dokumen rencana penerimaan perpajakan masing-masing satuan kerja;
d)Data Realisasi Pendapatan Negara terdiri dari Penerimaan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dokumen yang digunakan yaitu:
1)Penerimaan Perpajakan, dokumen yang dipergunakan adalah daftar nominatif penerimaan pajak pada Modul Penerimaan Negara (MPN) rekonsiliasi atau dokumen lain yang dianggap sah;
2)Penerimaan Negara Bukan Pajak, dokumen sumber yang digunakan adalah Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP);
3)Penerimaan Perpajakan berupa PPh Migas, PPh Non Migas dalam bentuk valas dan Pajak-pajak lainnya yang diterima melalui rekening Kas Umum Negara, dokumen yang digunakan adalah SSP, nota kredit Bank Indonesia atau dokumen lain yang dianggap sah; dan
4)Khusus Penerimaan Perpajakan berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menggunakan laporan bulanan atau harian (untuk akhir tahun) penerimaan PBB dan BPHTB dari bank persepsi atau dokumen lain yang dianggap sah.
e)Data Piutang yang terdiri dari piutang pajak dan piutang bukan pajak. Dokumen sumber yang digunakan adalah sebagai berikut:
1)Piutang Pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2009 tentang Pedoman Akuntansi Piutang Pajak dokumen sumber yang digunakan adalah Laporan Perkembangan Piutang Pajak (L-04.06), Laporan Perkembangan Piutang PBB (L-04.18) dan Laporan Perkembangan Piutang BPHTB (L-04.19); dan
2)Piutang Bukan Pajak, dokumen sumber yang digunakan adalah tagihan kepada pihak ketiga yang pada akhir periode akuntansi belum mendapat pembayaran.
f)Data Aset tetap, Persediaan dan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP). Dokumen/data yang digunakan adalah Arsip Data Komputer (ADK) pengiriman dari Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) dari masing-masing satuan kerja yang bersangkutan; dan
g)Data Utang, dokumen yang digunakan berupa tagihan atas belanja atau kewajiban kepada pihak ketiga yang belum dibayar pada akhir periode akuntansi.
10.Dokumen Sumber sebagaimana angka 6 merupakan dokumen sumber untuk menghasilkan ADK sebagaimana angka 9 huruf f yang terdiri dari:
a)Data Saldo Awal, dokumen yang digunakan berupa catatan dan atau Laporan BMN periode sebelumnya dan apabila diperlukan, dapat dilakukan inventarisasi;
b)Data Perolehan/Pengembangan/Penghapusan, dokumen yang digunakan berupa:
1)Berita Acara Serah Terima BMN;
2.)Bukti Kepemilikan BMN;
3)SPM/SP2D;
4)Kuitansi;
5)Faktur pembelian;
6)Surat Keputusan Penghapusan;
7)Dokumen lain yang sah.
11.Penetapan besaran nilai data penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam angka 9 huruf d angka 1) dan 3) adalah kewenangan Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan. Data penerimaan perpajakan tersebut dilakukan perekaman di masing-masing satuan kerja dan disajikan dalam Laporan Keuangan.
12.Dalam rangka menjaga validitas dan akurasi data Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, masing-masing unit satuan kerja wajib melakukan rekonsiliasi sebagai berikut:
a)Rekonsiliasi internal, yaitu mencocokan data laporan keuangan berupa data penerimaan pajak, piutang pajak dan aset (Barang Milik Negara) dengan seksi atau bidang teknis terkait.
b)Rekonsiliasi eksternal, yaitu mencocokan data realisasi anggaran berupa pendapatan, belanja, restitusi dan pemberian imbalan bunga dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) setempat selaku mitra kerja.
13.Rekonsiliasi data realisasi anggaran sebagaimana angka 12 huruf b) tingkat UAPPA-W dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a)Terhadap Kantor Wilayah DJP yang wilayah kerjanya meliputi lebih dari satu Kantor Wilayah DJPB, rekonsiliasi dilaksanakan oleh satuan kerja koordinator yang berlokasi di wilayah kerja Kantor Wilayah DJPB sebagaimana Lampiran I.
b)Para Kepala Kantor Wilayah agar memantau pelaksanaan rekonsiliasi tersebut dan menyampaikan copy Berita Acara Rekonsiliasi tersebut kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.
14.Khusus rekonsiliasi eksternal data realisasi penerimaan perpajakan dilaksanakan secara nasional di tingkat pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-09/PB/2009 tanggal 27 Pebruari 2009 tentang Pelaksanaan Rekonsiliasi dan Pelaporan Realisasi Pendapatan Sektor Pajak pada Sistem Akuntansi Instansi Direktorat Jenderal Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
a)Penerimaan Perpajakan dengan dokumen sumber berupa daftar nominatif penerimaan pajak pada Modul Penerimaan Negara (MPN) sebagaimana dimaksud angka 9 huruf d angka 1) dilaksanakan oleh Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan; dan
b)Penerimaan Perpajakan dengan dokumen sumber berupa SSP dan atau nota kredit Bank Indonesia yang diterima melalui BUN sebagaimana dimaksud angka 9 huruf d angka 3) dilaksanakan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan.
15.Hasil rekonsiliasi internal sebagaimana angka 12 huruf a) dituangkan dalam berita acara dengan format sebagaimana Lampiran II.
16.Setiap satuan kerja/Kantor Wilayah wajib menyusun Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud angka 1 berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Barang dan Catatan atas Laporan Keuangan.
17.Selanjutnya, satuan kerja/Kantor Wilayah yang memperoleh DIPA BA 999 Bendahara Umum Negara (BUN), wajib membuat Laporan Keuangan tersendiri terpisah dari Laporan Keuangan BA 015 Kementerian Keuangan.
18.Dalam rangka keseragaman tata-cara penyusunan laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak agar pelaksanaan SAI berpedoman pada:
a)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana Lampiran III;
b)Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-51/PB/2008 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana Lampiran IV;
c)Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2009 tentang Pedoman Akuntansi Piutang Pajak sebagaimana Lampiran V.
19.Dengan terbitnya surat edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ./2005 tanggal 8 September 2005 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dan dipedomani.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2009
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

DARMIN NASUTION

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.