Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak
1. | Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 diatur bahwa setiap Kementerian/Lembaga wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Intansi (SAI) untuk menghasilkan Laporan Keuangan. SAI tersebut terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN). | ||||||||||||||||||||||||||
2. | SAK dan SIMAK-BMN sebagaimana dimaksud dalam angka 1 untuk lingkup Eselon I Direktorat Jenderal Pajak yaitu:
| ||||||||||||||||||||||||||
3. | Selanjutnya dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 diatur bahwa untuk melaksanakan SAI sebagaimana dimaksud pada angka 1, Kementerian Negara/Lembaga wajib membentuk Unit Akuntansi. Sehubungan dengan hal tersebut, setiap unit vertikal dan atau satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak agar membentuk Unit Akuntansi Instansi (UAI) yang terdiri dari Unit Akuntansi Keuangan (UAK) dan Unit Akuntansi Barang (UAB) sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||
4. | Pembentukan Unit Akuntansi dan perubahannya sebagaimana dimaksud dalam angka 3 disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan bagi KPP dan KP2KP. | ||||||||||||||||||||||||||
5. | Setiap UAKPA sebagaimana angka 3 huruf a angka 1) wajib memproses dokumen sumber untuk menghasilkan laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan Satuan Kerja. Dokumen sumber yang berhubungan dengan perolehan aset disampaikan kepada petugas UAKPB untuk direkam dalam aplikasi SIMAK-BMN. | ||||||||||||||||||||||||||
6. | UAKPB sebagaimana angka 3 huruf b angka 1) wajib memproses dokumen sumber untuk menghasilkan Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP), Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS), Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT), dan Jurnal Transaksi BMN. Selanjutnya Jurnal Transaksi BMN tersebut disampaikan kepada petugas akuntansi SAK setiap bulan dalam bentuk Arsip Data Komputer (ADK) untuk dilakukan upload dan posting dalam aplikasi SAK. | ||||||||||||||||||||||||||
7. | Setiap UAPPA/B-W wajib melakukan proses penggabungan laporan keuangan dan laporan barang yang berasal dari UAKPA/B di wilayah kerjanya. | ||||||||||||||||||||||||||
8. | UAPPA/B-E1 melakukan proses penggabungan laporan keuangan dan laporan barang seluruh UAPPA/B-W dan UAKPA/B yang secara hirarki langsung berada di bawah UAPPA/B-E1. | ||||||||||||||||||||||||||
9. | Dokumen Sumber sebagaimana angka 5 merupakan dokumen sumber yang digunakan dalam perekaman data Laporan Keuangan yang terdiri dari:
| ||||||||||||||||||||||||||
10. | Dokumen Sumber sebagaimana angka 6 merupakan dokumen sumber untuk menghasilkan ADK sebagaimana angka 9 huruf f yang terdiri dari:
| ||||||||||||||||||||||||||
11. | Penetapan besaran nilai data penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam angka 9 huruf d angka 1) dan 3) adalah kewenangan Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan. Data penerimaan perpajakan tersebut dilakukan perekaman di masing-masing satuan kerja dan disajikan dalam Laporan Keuangan. | ||||||||||||||||||||||||||
12. | Dalam rangka menjaga validitas dan akurasi data Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, masing-masing unit satuan kerja wajib melakukan rekonsiliasi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||
13. | Rekonsiliasi data realisasi anggaran sebagaimana angka 12 huruf b) tingkat UAPPA-W dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||
14. | Khusus rekonsiliasi eksternal data realisasi penerimaan perpajakan dilaksanakan secara nasional di tingkat pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-09/PB/2009 tanggal 27 Pebruari 2009 tentang Pelaksanaan Rekonsiliasi dan Pelaporan Realisasi Pendapatan Sektor Pajak pada Sistem Akuntansi Instansi Direktorat Jenderal Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||
15. | Hasil rekonsiliasi internal sebagaimana angka 12 huruf a) dituangkan dalam berita acara dengan format sebagaimana Lampiran II. | ||||||||||||||||||||||||||
16. | Setiap satuan kerja/Kantor Wilayah wajib menyusun Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud angka 1 berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Barang dan Catatan atas Laporan Keuangan. | ||||||||||||||||||||||||||
17. | Selanjutnya, satuan kerja/Kantor Wilayah yang memperoleh DIPA BA 999 Bendahara Umum Negara (BUN), wajib membuat Laporan Keuangan tersendiri terpisah dari Laporan Keuangan BA 015 Kementerian Keuangan. | ||||||||||||||||||||||||||
18. | Dalam rangka keseragaman tata-cara penyusunan laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak agar pelaksanaan SAI berpedoman pada:
| ||||||||||||||||||||||||||
19. | Dengan terbitnya surat edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ./2005 tanggal 8 September 2005 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak dinyatakan tidak berlaku. |