Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.02/2009

Fri, 08 May 2009

Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 91/PMK.02/2009

TENTANG

TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan;
 

Mengingat  :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 15);
  5. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
  6. Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada Di Kawasan Hutan;
  7. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  8. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 43/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Pinjam pakai Kawasan Hutan;
  9. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 56/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu dan Areal Reklamasi dan Revegetasi Untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan;
 
Memperhatikan :

Surat Menteri Kehutanan Nomor S. 322/Menhut-VII/2008 tanggal 6 Juni 2008 hal Konsep Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan;
 
 
MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN.
 
 
Pasal 1
   
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
  1. Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut PNBP Penggunaan Kawasan Hutan adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Departemen Kehutanan sebagai pengganti lahan kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Wajib Bayar adalah pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan sesuai ketentuan perundang-undangan yang melakukan kewajiban membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan.
  3. L1 adalah area terganggu karena penggunaan kawasan hutan untuk sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen dan bukan tambang selama jangka waktu penggunaan kawasan hutan (ha).
  4. L2 adalah area terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat temporer yang secara teknis dapat dilakukan reklamasi (ha).
  5. L3 adalah area terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat permanen yang secara teknis tidak dapat dilakukan reklamasi (ha).
  6. Verifikasi adalah penilaian terhadap kewajiban pembayaran dana PNBP Penggunaan Kawasan Hutan.
  7. Izin pinjam pakai kawasan hutan adalah izin penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan setelah dipenuhinya seluruh kewajiban dalam persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.
 
 
Pasal 2
 
(1)PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dikenakan kepada Wajib Bayar dengan berdasarkan pada baseline penggunaan kawasan hutan dan perubahan luas penggunaan kawasan hutan pada masing-masing kategori L1, L2, dan L3.
(2)Baseline sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan deskripsi secara kuantitatif dan kualitatif kondisi awal penutupan lahan areal pinjam pakai pada masing-masing kategori L1, L2 dan L3 yang mengklasifikasikan kondisi lahan yang dapat direvegatasi atau tidak direvegetasi sebagai dasar penilaian keberhasilan reklamasi.
(3)Besarnya PNBP Penggunaan Kawasan hutan dihitung berdasarkan pada formula:
PNBP = (L1 x tarif ) + (L2 x 4 x tarif ) + (L3 x 2 x tarij) Rp/tahun
(4)Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah tarif sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan.
(5)PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung oleh Wajib Bayar dengan menggunakan formulir PNBP Penggunaan Kawasan Hutan yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.


Pasal 3
 
(1)Berdasarkan formulir PNBP Penggunaan Kawasan Hutan yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan, PNBP Penggunaan Kawasan Hutan disetor oleh Wajib Bayar dengan menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) ke rekening Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi.
(2)Penyetoran PNBP Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada saat jatuh tempo penyetoran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan.
(3)Jatuh tempo Penyetoran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tahun pertama paling lambat 90 (Sembilan puluh) hari sejak terbit surat keputusan izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan.
(4)Jatuh tempo Penyetoran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tahun kedua dan tahun-tahun berikutnya adalah setiap tanggal surat keputusan izin pinjam pakai yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) jatuh pada hari libur, penyetoran dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
(6)Dalam hal terjadi keterlambatan penyetoran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wajib Bayar dikenakan denda administrasi 2% (dua persen) per bulan dan bagian dari bulan dihitung satu bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

 
Pasal 4
   
Terhadap realisasi penyetoran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan rekonsiliasi data antara Departemen Kehutanan, Departemen Keuangan, dan Instansi terkait sesuai peraturan perundang-undangan.
 
 
 Pasal 5
 
(1)Dalam rangka pengawasan terhadap kewajiban pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan, dilakukan verifikasi oleh Menteri Kehutanan.
(2)Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi terdapat kelebihan penyetoran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan, kelebihan dimaksud diperhitungkan pada kewajiban berikutnya.
(3)Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi terdapat kekurangan penyetoran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan, Wajib Bayar wajib menyetor kekurangan dimaksud secepatnya ke Kas Negara ditambah dengan sanksi denda administrasi sebesar 2 % (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dari jumlah kekurangan tersebut.
(4)Pembayaran PNBP dinyatakan sah apabila telah masuk ke rekening Kas Negara dan telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara.
(5)Tata cara verifikasi terhadap kewajiban pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Kehutanan.

 
Pasal 6
   
Wajib Bayar yang telah mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan sebelum terjadinya Peraturan Menteri Keuangan ini wajib melakukan penyetoran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku.
 
 
Pasal 7
   
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2009
MENTERI KEUANGAN,
 
ttd.
 
SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Mei 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
 
ttd.
 
ANDI MATTALATTA
 
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 99


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.