Ralat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.011/2009 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan oleh Industri Telematika untuk Tahun Anggaran 2009
(2) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan guna pembuatan sorbitol untuk perusahaan tertentu. |
(2) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan guna pembuatan kabel serat optik dan/atau peralatan telekomunikasi untuk perusahaan tertentu. |