Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.011/2009

Wed, 08 April 2009

Ralat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.011/2009 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan oleh Industri Telematika untuk Tahun Anggaran 2009

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35/PMK.011/2009

TENTANG

RALAT PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 35/PMK.011/2009 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN OLEH INDUSTRI TELEMATIKA UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Berhubung dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.011/2009 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Oleh Industri Telematika Untuk Tahun Anggaran 2009 terdapat kekeliruan pada Pasal 4 ayat (2), maka perlu diadakan ralat sebagai berikut :

Tertulis :
(2)Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan guna pembuatan sorbitol untuk perusahaan tertentu.        
 
Seharusnya :
(2)Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan guna pembuatan kabel serat optik dan/atau peralatan telekomunikasi untuk perusahaan tertentu.        

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.011/2009 tersebut telah dibetulkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik indonesia.                




Ditetapkan di Jakarta     
pada tanggal 8 April 2009   
a.n. MENTERI KEUANGAN,
SEKRETARIS JENDERAL

ttd.

MULIA P. NASUTION
NIP. 060046519


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.