Penggunaan Drop Box sebagai Media Penyampaian SPT Tahunan dan Spanduk Sosialisasinya
16 Februari 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 15/PJ/2009
TENTANG
PENGGUNAAN DROP BOX SEBAGAI MEDIA PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN DAN SPANDUK SOSIALISASINYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberikan berbagai kemudahan kepada Wajib Pajak sehubungan dengan akan berakhirnya batas penyampaian SPT Tahunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Penyuluhan Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia agar menyediakan Drop Box dan memasang spanduk sosialisasinya dan menempatkannya pada lokasi-lokasi yang strategis sesegera mungkin.
Ukuran Drop Box adalah panjang 50 cm, lebar 37 cm, dan tinggi 80 cm dengan pembatas ditengahnya, bahan dapat dibuat dari kardus, triplek atau bahan lain yang dapat membentuk kotak (box). Sedangkan spanduk berukuran panjang 10 m dan lebar 1,5 meter.
Contoh dan disainnya dapat didownload/diunduh pada website Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat 10.254.150.215.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2009 Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution NIP 130605098
Tembusan :
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231