Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 15/PJ/2009

Mon, 16 February 2009

Penggunaan Drop Box sebagai Media Penyampaian SPT Tahunan dan Spanduk Sosialisasinya

16 Februari 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ/2009

TENTANG

PENGGUNAAN DROP BOX SEBAGAI MEDIA PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN DAN SPANDUK SOSIALISASINYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberikan berbagai kemudahan kepada Wajib Pajak sehubungan dengan akan berakhirnya batas penyampaian SPT Tahunan, dengan ini disampaikan hal-hal  sebagai berikut :
  1. Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Penyuluhan Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia agar menyediakan Drop Box dan memasang spanduk sosialisasinya dan menempatkannya pada lokasi-lokasi yang strategis sesegera mungkin.
  2. Ukuran Drop Box adalah panjang 50 cm, lebar 37 cm, dan tinggi 80 cm dengan pembatas ditengahnya, bahan dapat dibuat dari kardus, triplek atau bahan lain yang dapat membentuk kotak (box). Sedangkan spanduk berukuran panjang 10 m dan lebar 1,5 meter.
  3. Contoh dan disainnya dapat didownload/diunduh pada website Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat 10.254.150.215.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098



Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.