Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 05/PJ/2009

Tue, 20 January 2009

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.03/2008 Tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sehubungan dengan Luapan Lumpur Sidoarjo

20 Januari 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ/2009

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 164/PMK.03/2008 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEHUBUNGAN DENGAN LUAPAN LUMPUR SIDOARJO
             
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.03/2008 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sehubungan Dengan Luapan Lumpur Sidoarjo, bersama ini disampaikan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Pengertian
Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan:
  1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut dengan KPP Pratama adalah KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak objek Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak dapat dimanfaatkan atau manfaatnya mengalami penurunan akibat terkena luapan lumpur Sidoarjo.
  2. Permohonan Pengurangan adalah permohonan pengurangan PBB yang terutang sehubungan dengan luapan lumpur Sidoarjo.
  1. Ruang Lingkup
    1.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.03/2008 merupakan pelaksanaan ketentuan pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, yang mengatur bahwa Menteri Keuangan dapat memberikan pengurangan pajak yang terutang karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya.
    2.Pegurangan PBB yang terutang sehubungan dengan luapan lumpur Sidoarjo dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang objek pajaknya:
    1. tidak dapat dimanfaatkan; atau
    2. manfaatnya mengalami penurunan,   
    akibat terkena luapan lumpur Sidoarjo.
    3.Pengurangan dapat diberikan terhadap PBB yang terutang sebagaimana yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB) untuk Tahun Pajak dimana objek pajak dimaksud tidak dapat dimanfaatkan atau mengalami penurunan manfaat karena terkena luapan lumpur Sidoarjo, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan tersebut.
      1. Penerimaan Permohonan Pengurangan dan Penelitian Persyaratan
        1. Permohonan Pengurangan diajukan kepada Kepala KPP Pratama baik secara langsung atau melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
        2. Tanggal penerimaan surat yang dijadikan dasar untuk memproses Permohonan Pengurangan adalah:
          1. tanggal diterimanya Permohonan Pengurangan, dalam hal disampaikan secara langsung; atau
          2. tanggal stempel pos, dalam hal Permohonan Pengurangan disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
        3. Account Representative (AR) melakukan penelitian persyaratan atas Permohonan Pengurangan yang diterima dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat sebagaimana dimaksud pada angka 2 dengan menggunakan Lembar Penelitian Persyaratan.
        4. Dalam hal Permohonan Pengurangan tidak memenuhi persyaratan, permohonan tersebut  dianggap bukan sebagai surat Permohonan Pengurangan sehingga tidak dipertimbangkan, dan Kepala KPP Pratama memberitahukan kepada Wajib Pajak secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan surat sebagaimana dimaksud pada angka 2.
      1. Penanganan Permohonan Pengurangan yang Memenuhi Persyaratan
        1. Dalam hal kewenangan memberi keputusan berada pada Kepala Kantor Wilayah DJP atau Direktur Jenderal Pajak. Kepala KPP Pratama meneruskan Permohonan Pengurangan yang telah memenuhi persyaratan ke Kantor Wilayah DJP/Kantor Pusat DJP dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat Permohonan Pengurangan secara lengkap (tanggal Lembar Penelitian Persyaratan).
        2. Terhadap Permohonan Pengurangan yang memenuhi persyaratan, Direktur Keberatan dan Banding, Kepala Kanwil DJP, atau Kepala KPP Pratama menugaskan kepada petugas peneliti untuk melakukan penelitian terhadap Permohonan Pengurangan dengan menerbitkan Surat Tugas.
        3. Pelaksanaan penelitian dilakukan dengan ketentuan:
          1. petugas peneliti melakukan penelitian di kantor terhadap berkas Permohonan Pengurangan dilanjutkan penelitian di lapangan dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis tanggal pelaksanaan penelitian di lapangan kepada Wajib Pajak, atau kepada Kepala Desa/Lurah dalam hal permohonan diajukan secara kolektif;
          2. hasil penelitian dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Pengurangan PBB Sehubungan Dengan Luapan Lumpur Sidoarjo.
        4. Keputusan Pengurangan PBB ditetapkan berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Pengurangan PBB sehubungan Dengan Luapan Lumpur Sidoarjo.
        5. Jangka waktu pelaksanaan penelitian dan penerbitan Surat Keputusan Pengurangan PBB disesuaikan dengan jangka waktu penyelesaian Permohonan Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.03/2008. Namun demikian, dalam rangka memberikan pelayanan yang baik kepada Wajib Pajak, Permohonan Pengurangan agar diselesaikan tanpa menunggu batas akhir waktu pelayanan.
      1. Bentuk Formulir dan Surat
        1. Contoh surat Permohonan Pengurangan yang diajukan secara perseorangan dan yang diajukan secara kolektif adalah sebagaimana pada Lampiran I dan Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
        2. Bentuk Lembaran Penelitian Persyaratan Permohonan Pengurangan PBB Sehubungan Dengan Luapan Lumpur Sidoarjo adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
        3. Bentuk surat pemberitahuan Permohonan Pengurangan tidak dipertimbangkan ditetapkan sebagaimana pada Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
        4. Bentuk surat penerusan Permohonan Pengurangan ditetapkan sebagaimana pada Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
        5. Bentuk Surat Tugas penelitian Permohonan Pengurangan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. Dalam hal jumlah Permohonan Pengurangan cukup banyak, bentuk Surat Tugas dapat disesuaikan dengan guna menampung beberapa  permohonan sekaligus.
        6. Bentuk surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak dalam rangka penelitian di lapangan  Permohonan Pengurangan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
        7. Bentuk Laporan Hasil Penelitian Permohonan Pengurangan PBB Sehubungan Dengan Luapan Lumpur Sidoarjo yang diajukan secara perseorangan dan yang diajukan secara kolektif adalah  sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VIII dan Lampiran IX Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
      1. Prosedur Penyelesaian Permohonan Pengurangan
      Prosedur penyelesaian Permohonan Pengurangan mengikuti Standard Operating Procedure (SOP) Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pengurangan PBB Terutang dengan penyesuaian sebagai berikut:
      1. Penelitian yang dilaksanakan adalah penelitian di kantor yang diikuti dengan penelitian di lapangan.
      2. Hasil penelitian dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian.
      3. Formulir-formulir yang digunakan adalah sesuai dengan lampiran Surat Edaran ini.
      4. Jangka waktu penyelesaian terkait penyelesaian permohonan pengurangan PBB terutang sehubungan dengan luapan lumpur Sidoarjo adalah sesuai dengan Surat Edaran ini.

      Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




      Ditetapkan di Jakarta
      pada tanggal 20 Januari 2009
      Direktur Jenderal

      ttd.

      Darmin Nasution
      NIP 130605098


      Tembusan:
      1. Menteri Keuangan Republik Indonesia
      2. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan
      3. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
      4. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

      Global Recognition
      Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
      Contact Us

      Jakarta
      MUC Building
      Jl. TB Simatupang 15
      Jakarta Selatan 12530

      +6221-788-37-111 (Hunting)

      +6221-788-37-666 (Fax)

      Surabaya
      Graha Pena 15th floor
      Jl. Ahmad Yani 88
      Surabaya 60231

      +6231-828-42-56 (Hunting)

      +6231-828-38-84 (Fax)

      Subscribe

      For more updates and information, drop us an email or phone number.



      © 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.