Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.03/2008 Tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sehubungan dengan Luapan Lumpur Sidoarjo
1. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.03/2008 merupakan pelaksanaan ketentuan pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, yang mengatur bahwa Menteri Keuangan dapat memberikan pengurangan pajak yang terutang karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya. |
2. | Pegurangan PBB yang terutang sehubungan dengan luapan lumpur Sidoarjo dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang objek pajaknya:
|
3. | Pengurangan dapat diberikan terhadap PBB yang terutang sebagaimana yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB) untuk Tahun Pajak dimana objek pajak dimaksud tidak dapat dimanfaatkan atau mengalami penurunan manfaat karena terkena luapan lumpur Sidoarjo, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan tersebut. |