Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau
A. | Bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2008, diatur hal-hal yang baru berkaitan dengan pemberian NPPBKC hasil tembakau antara lain:
| ||||||||||||||
B. | Penegasan atas kegiatan penelitian permohonan dan pemeriksaan lokasi
| ||||||||||||||
C. | Penegasan atas kegiatan pengawasan terhadap Pabrik atau Importir Hasil Tembakau
| ||||||||||||||
D. | Pembaharuan NPPBKC Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau:
| ||||||||||||||
E. | Penomoran NPPBKC Penomoran NPPBKC untuk Pengusaha Pabrik atau Importir hasil tembakau terdiri dari 10 (sepuluh) digit:
Tabel kode Kantor Penerbit NPPBKC sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
untuk Pabrik Barang Kena Cukai menggunakan kode angka 1 (satu) untuk Importir Barang Kena Cukai menggunakan kode angka 2 (dua)
untuk Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau menggunakan kode angka 3 (tiga)
untuk Pengusaha atau Importir Hasil Tembakau yang bersangkutan. Dalam rangka kelancaran pelayanan dan menunjang kelancaran sistem aplikasi cukai sentralisasi (SAC Sentralisasi), maka pemberian nomor urut NPPBKC mengikuti ketentuan sebagai berikut :
Contoh :
Contoh :
| ||||||||||||||
F. | Pemutakhiran data base NPPBKC
|