Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 02/BC/2009

Tue, 13 January 2009

Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau

13 Januari 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 02/BC/2009

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Dan Importir Hasil Tembakau, dipandang perlu untuk mengatur petunjuk pelaksanaan lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagai berikut:

A.Bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2008, diatur hal-hal yang baru berkaitan dengan pemberian NPPBKC hasil tembakau antara lain:
1.Perubahan ketentuan luas bangunan yang dapat digunakan sebagai bangunan Pabrik hasil tembakau yang sebelumnya paling sedikit 50 m2 menjadi paling sedikit 200 m2.
2.Ketentuan tentang kegiatan wawancara terhadap pemohon NPPBKC yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan dibuatkan Berita Acara Wawancara.
3.Jangka waktu berlakunya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang digunakan sebagai persyaratan untuk memperoleh NPPBKC (sebagai lampiran PMCK-6) yaitu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam hal permohonan NPPBKC (PMCK-6) tidak diajukan dalam jangka waktu 3 bulan, maka BAP tersebut dianggap gugur.
4.Perjanjian sewa-menyewa atas bangunan yang digunakan sebagai Pabrik hasil tembakau untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun dan disahkan oleh notaris.
5.Untuk Importir hasil tembakau persyaratan permohonan NPPBKC harus dilampiri dengan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) atas nama importir yang bersangkutan.
6.Pengusaha Pabrik atau Importir hasil tembakau yang telah mendapatkan NPPBKC, harus memasang papan nama perusahaan dan mengisi formulir isian registrasi cukai
7.Memperjelas tindak lanjut atas ketentuan pembekuan NPPBKC dalam bentuk:
  1. pemberlakuan kembali NPPBKC; atau
  2. pencabutan NPPBKC.
B.Penegasan atas kegiatan penelitian permohonan dan pemeriksaan lokasi
  1. Melakukan penelitian secara lebih seksama terhadap berkas permohonan NPPBKC yang diajukan dan memastikan bahwa:
    1. persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2008 telah terpenuhi dan memperhatikan konsistensi pencantuman tulisan pada berkas-berkas yang dilampirkan dalam permohonan, antara lain nama pemilik/penanggung jawab, alamat pemilik/penanggung jawab , nama perusahaan dan alamat lokasi;
    2. bangunan yang digunakan sebagai Pabrik atau tempat usaha Importir hasil tembakau sesuai dengan peruntukannya yang dapat dilihat dari Surat Ijin Mendirikan Bangunan (peruntukan bangunan yang tercantum dalam IMB bukan sebagai rumah tinggal);
    3. pemohon secara sah berhak menggunakan lokasi / bangunan yang akan dimohonkan NPPBKC sebagai Pabrik atau tempat usaha Importir hasil tembakau.
  2. Melakukan kegiatan wawancara secara langsung terhadap pemohon sebelum dilakukan pemeriksaan lokasi, bangunan atau tempat usaha, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    1. wawancara dilakukan dalam rangka memeriksa kebenaran data pemohon sebagai penanggung jawab dan kebenaran data dalam lampiran permohonan;
    2. wawancara berkaitan juga dengan kesungguhan dari pemohon untuk menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik atau Importir hasil tembakau;
    3. memberikan pemahaman terkait dengan hak dan kewajiban yang bersangkutan sebagai Pengusaha Pabrik atau Importir hasil tembakau sesuai ketentuan di bidang Cukai, terutama terkait ketentuan pidana di bidang cukai;
    4. hasil wawancara tersebut dituangkan dalam Berita Acara Wawancara (BAW) dan ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai dan pemohon.
  3. Melakukan pemeriksaan fisik terhadap lokasi, bangunan, atau tempat usaha, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    1. memastikan dipenuhinya persyaratan fisik lokasi, bangunan atau tempat usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2008,
      • dalam hal lokasi/bangunan Pabrik atau tempat usaha Importir hasil tembakau bersebelahan dengan rumah tinggal, kedua bangunan tersebut tidak ada hubungan langsung;
      • dalam hal terdapat pintu/jendela/lubang yang semacam itu yang menghubungkan kedua bangunan tersebut, pintu/jendela/lubang yang semacam tersebut telah ditutup secara permanen.
    2. melengkapi Berita Acara Pemeriksaan lokasi, bangunan atau tempat usaha dengan gambar denah lokasi, bangunan atau tempat usaha dan foto bangunan atau tempat usaha yang diperiksa;
    3. menuliskan alamat lokasi, bangunan atau tempat usaha, selengkap mungkin:
      • menyebutkan nama jalan dan nomor bangunan, dalam hal terdapat nama jalan dan nomor bangunan; dan
      • sekurang-kurangnya menyebutkan RT, RW, nama Desa/Kelurahan, nama Kecamatan, dan nama Kabupaten/Kota, dalam hal tidak terdapat nama jalan dan/atau nomor bangunan.
C.Penegasan atas kegiatan pengawasan terhadap Pabrik atau Importir Hasil Tembakau
  1. Dalam rangka pengawasan, Kepala Kantor agar lebih meningkatkan kegiatan pemeriksaan lapangan secara berkala dan berkesinambungan antara lain lokasi pabrik atau tempat usaha importir hasil tembakau, kewajiban pencatatan/pembukuan dan kegiatan produksi barang kena cukai.
  2. Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan bukti yang cukup sehingga persyaratan NPPBKC tidak lagi dipenuhi, maka NPPBKC yang bersangkutan dibekukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008.
D.Pembaharuan NPPBKC Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau:
  1. NPPBKC yang telah diterbitkan sebelumnya (berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 1997), wajib diperbaharui oleh pemegang NPPBKC dengan mengajukan permohonan dan wajib memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan baru (berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2008 jo. PMK 200/PMK.04/2008), dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak PP Nomor 72 Tahun 2008 diberlakukan ( paling lama sampai dengan tanggal 10 Desember 2011). Dan apabila sampai batas waktu tersebut NPPBKC Pengusaha Pabrik atau Importir hasil tembakau tidak diperbaharui, maka NPPBKC-nya dicabut karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan misalnya luas bangunan yang tidak memenuhi syarat.
  2. Proses penyelesaian dan tata cara pemberian NPPBKC dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Dan Importir Hasil Tembakau.
E.Penomoran NPPBKC
Penomoran NPPBKC untuk Pengusaha Pabrik atau Importir hasil tembakau terdiri dari 10 (sepuluh) digit:
  • 4 (empat) digit pertama merupakan kode Kantor Penerbit NPPBKC.
Tabel kode Kantor Penerbit NPPBKC sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. 
  • 1 (satu) digit kedua merupakan kode jenis usaha.
untuk Pabrik Barang Kena Cukai menggunakan kode angka 1 (satu) untuk Importir Barang Kena Cukai menggunakan kode angka 2 (dua) 
  • 1 (satu) digit ketiga merupakan kode jenis Barang Kena Cukai 
untuk Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau menggunakan kode angka 3 (tiga) 
  • 4 (empat) digit keempat merupakan nomor urut 
untuk Pengusaha atau Importir Hasil Tembakau yang bersangkutan.

Dalam rangka kelancaran pelayanan dan menunjang kelancaran sistem aplikasi cukai sentralisasi (SAC Sentralisasi), maka pemberian nomor urut NPPBKC mengikuti ketentuan sebagai berikut :
  1. Pemberian nomor atas permohonan NPPBKC baru, nomor urut untuk 4 (empat) digit keempat dimulai dengan angka 5000 (lima ribu) dan terhadap KPPBC yang telah menerbitkan NPPBKC yang dimulai dengan angka 5000 maka penomoran berlanjut.
Contoh :
  1. Pengusaha Pabrik hasil tembakau PR. "A" (pabrik baru) berada di wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus mengajukan permohonan NPPBKC, setelah dilakukan proses penelitian administratif dan pemeriksaan lokasi sesuai ketentuan yang berlaku kedapatan Pabrik hasil tembakau PR. "A" telah memenuhi persyaratan dan layak diberikan NPPBKC. Berdasarkan catatan pada KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus diketahui NPPBKC yang telah diterbitkan oleh KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus terakhir dengan nomor urut 0603.1.3.5800. Maka terhadap Pabrik hasil tembakau PR. "A" diberikan NPPBKC dengan nomor 0603.1.3.5801, artinya: 0603 adalah kode Kantor Penerbit NPPBKC untuk KPPBC Kudus;
    • 1 adalah kode untuk pabrik Barang Kena Cukai;
    • 3 adalah kode untuk hasil tembakau;
    • 5801 adalah nomor urut yang diberikan untuk pabrik hasil tembakau PR "A" (urutan ke-802 atas NPPBKC yang diterbitkan oleh KPPBC Kudus).
  2. Pengusaha Pabrik hasil tembakau PR. "B" (pabrik baru) berada di wilayah pengawasan KPPBC Tipe A3 Jambi mengajukan permohonan NPPBKC, setelah dilakukan proses penelitian administratif dan pemeriksaan lokasi sesuai ketentuan yang berlaku kedapatan Pabrik hasil tembakau PR. "B" telah memenuhi persyaratan dan layak diberikan NPPBKC. Berdasarkan catatan pada KPPBC Tipe A3 Jambi diketahui KPPBC Tipe A3 Jambi belum pernah menerbitkan NPPBKC untuk pengusaha pabrik hasil tembakau. Maka terhadap Pabrik hasil tembakau PR. "B" diberikan NPPBKC dengan nomor 0306.1.3.5000, artinya:
    • 0306 adalah kode Kantor Penerbit NPPBKC untuk KPPBC Jambi
    • 1 adalah kode untuk pabrik Barang Kena Cukai
    • 3 adalah kode untuk hasil tembakau
    • 5000 adalah nomor urut yang diberikan untuk pabrik hasil tembakau PR "B" (urutan ke-1 atas NPPBKC yang diterbitkan oleh KPPBC Jambi)
  1. Pemberian nomor atas pembaharuan NPPBKC, nomor urut untuk 4 (empat) digit keempat sama dengan nomor NPPBKC yang telah diberikan.
Contoh :
  1. Pabrik hasil tembakau PR. "C" (pabrik lama) telah mempunyai NPPBKC dengan nomor 0603.1.3.0205 berada di wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus. Sesuai ketentuan maka NPPBKC wajib diperbaharui oleh pemegang NPPBKC dengan mengajukan permohonan dan wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2008. Setelah dilakukan proses penelitian administratif dan pemeriksaan lokasi sesuai ketentuan yang berlaku kedapatan Pabrik hasil tembakau PR. "C" telah memenuhi persyaratan dan layak diberikan NPPBKC. Maka terhadap Pabrik hasil tembakau PR. "C" diberikan NPPBKC dengan nomor 0603.1.3.0205, artinya:
    • 0603 adalah kode Kantor penerbit NPPBKC untuk KPPBC Kudus
    • 1 adalah kode untuk pabrik Barang Kena Cukai
    • 3 adalah kode untuk hasil tembakau
    • 0205 adalah nomor urut yang diberikan untuk pabrik hasil tembakau PR "C" (nomor urut tetap/sama dengan NPPBKC lama)
  2. Pabrik hasil tembakau PR. "D" (pabrik lama) telah mempunyai NPPBKC dengan nomor 0603.1.3.5055 berada di wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus. Sesuai ketentuan maka NPPBKC wajib diperbaharui oleh pemegang NPPBKC dengan mengajukan permohonan dan wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2008. Setelah dilakukan proses penelitian administratif dan pemeriksaan lokasi sesuai ketentuan yang berlaku kedapatan Pabrik hasil tembakau PR. "D" telah memenuhi persyaratan dan layak diberikan NPPBKC. Maka terhadap Pabrik hasil tembakau PR. "D" diberikan NPPBKC dengan nomor 0603.1.3.5055, artinya:
    • 0603 adalah kode Kantor penerbit NPPBKC untuk KPPBC Kudus
    • 1 adalah kode untuk pabrik Barang Kena Cukai
    • 3 adalah kode untuk hasil tembakau
    • 5055 adalah nomor urut yang diberikan untuk pabrik hasil tembakau PR "D" (nomor urut tetap/sama dengan NPPBKC lama)
F.Pemutakhiran data base NPPBKC
  1. Untuk menghindari kesamaan nama perusahaan untuk Pengusaha Pabrik atau Importir hasil tembakau (kesamaan nama baik tulisan maupun pengucapannya) maka Kepala Kantor dapat mengakses data base NPPBKC melalui homepage Bea dan Cukai Http://www.beacukai.go.id;
  2. Kepala Kantor agar segera mengirimkan tembusan keputusan Pemberian NPPBKC, Pembekuan NPPBKC, Pencabutan Pembekuan NPPBKC, Pencabutan NPPBKC yang telah diterbitkan kepada Direktur Cukai - KP DJBC melalui faksimili nomor 021-4897544, untuk pemutakhiran database NPPBKC di Direktorat Cukai.
          Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.





          Ditetapkan di Jakarta
          pada tanggal 13 Januari 2009
          DIREKTUR JENDERAL,

          ttd,-

          ANWAR SUPRIJADI
          NIP 120050332


          Tembusan :
          1. Sekretaris DJBC;
          2. Para Direktur;
          3. Para Tenaga Pengkaji;
          4. Para Kepala Kantor Wilayah.

          Global Recognition
          Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
          Contact Us

          Jakarta
          MUC Building
          Jl. TB Simatupang 15
          Jakarta Selatan 12530

          +6221-788-37-111 (Hunting)

          +6221-788-37-666 (Fax)

          Surabaya
          Graha Pena 15th floor
          Jl. Ahmad Yani 88
          Surabaya 60231

           

          Subscribe

          For more updates and information, drop us an email or phone number.



          © 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.