Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 138/PJ/2010

Wed, 15 December 2010

Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2010 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Berkaitan dengan SPTNP atau SPKTNP, Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

15 Desember 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 138/PJ/2010

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-53/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG BERKAITAN DENGAN SPTNP ATAU SPKTNP, KEPUTUSAN KEBERATAN, PUTUSAN BANDING, ATAU PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Berkaitan Dengan SPTNP atau SPKTNP, Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan ini disampaikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian sebagai berikut:

1.Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah untuk jenis pajak PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor, dan/atau PPnBM Impor yang tercantum dalam SPTNP atau SKPTNP, SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan Keputusan Keberatan; SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan Keputusan Keberatan dan Putusan Banding; SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali; SPKTNP yang telah diterbitkan Putusan Banding; atau SPKTNP yang telah diterbitkan Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali.
2.Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana tersebut dalam angka 1 di atas dapat diajukan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
3.Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dinyatakan diterima secara lengkap dalam hal diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan (Kepala KPP) dengan ketentuan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
b.mengemukakan alasan, jenis, jumlah, dan perhitungan pajak yang diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang;
c.1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPTNP, 1 (satu) SPKTNP, 1 (satu) Keputusan Keberatan, 1 (satu) Putusan Banding, atau 1 (satu) Putusan Peninjauan Kembali; dan
d.ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP;
dan harus dilampiri:
1)fotokopi dokumen yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak;
2)asli bukti pembayaran pajak; dan
3)surat pernyataan bahwa pajak yang diminta kembali belum dan tidak akan dikreditkan dan/atau dibiayakan.
Asli bukti pembayaran pajak dapat berupa Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bea dan Cukai (SSBC), atau Surat Setoran Pabean, Cukai, Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP).
Terhadap permohonan yang tidak memenuhi ketentuan di atas, Kepala KPP menerbitkan surat permintaan pemenuhan persyaratan dan/atau lampiran permohonan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan Wajib Pajak diterima.
4.Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi surat permintaan pemenuhan persyaratan dan/atau lampiran dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sejak surat permintaan dikirimkan, Kepala KPP menerbitkan surat pemberitahuan penolakan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut paling lama 7 (tujuh) hari sejak jangka waktu 2 (dua) minggu tersebut dilewati.
5.Kepala KPP membuat permintaan konfirmasi kebenaran pembayaran kepada bank atau pemungut dalam hal data pembayaran Wajib Pajak tidak tersedia di Modul Penerimaan Negara (MPN) paling lama 7 (tujuh) hari sejak bukti pembayaran pajak diterima. Dalam hal pembayaran dilakukan melalui Pemungut, konfirmasi kebenaran pembayaran dikirimkan kepada Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait.
6.Kepala KPP melakukan permintaan konfirmasi kebenaran dan legalisasi dokumen sesuai Pasal 11 PER-53/PJ/2010 kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam hal ini Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai penerbit dokumen tersebut dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut paling lama 7 (tujuh) hari sejak dokumen tersebut diterima.
7.Dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 6 adalah:
a.fotokopi SPTNP atau SPKTNP;
b.fotokopi Keputusan Keberatan;
c.fotokopi salinan Putusan Banding; atau
d.fotokopi salinan Putusan Peninjauan Kembali.
8.Berdasarkan Laporan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut Kepala KPP menerbitkan keputusan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak permohonan dinyatakan diterima secara lengkap.
9.Dalam hal berdasarkan hasil penelitian:
a.tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;
b.jawaban konfirmasi belum diterima; dan/atau
c.jawaban konfirmasi adalah "tidak ada" dan/atau "tidak benar";
Kepala KPP menerbitkan surat pemberitahuan penolakan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak permohonan dinyatakan diterima secara lengkap.
10.Dalam hal kepada Wajib Pajak diberikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, asli bukti pembayaran harus diberi tanda dan diparaf untuk menunjukkan bahwa terhadap bukti pembayaran telah diberikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Asli bukti pembayaran telah diberi tanda dan diparaf tersebut kemudian difotokopi untuk arsip dan kemudian asli bukti pembayaran dikembalikan kepada Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
11.Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berupa PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor, dan/atau PPnBM Impor yang tercantum dalam:
-SPTNP atau SPKTNP;
-SPKPBM, SPTNP, atau SPP  yang telah diterbitkan Keputusan Keberatan;
-SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan Keputusan Keberatan dan Putusan Banding;
-SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali;
-SPKTNP yang telah diterbitkan Putusan Banding; atau
-SPKTNP yang telah diterbitkan Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali,
yang disampaikan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-53/PJ/2010 namun belum diselesaikan, maka Kepala KPP
a.Menyelesaikan permohonan Wajib Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal PER-53/PJ/2010 diterbitkan.
b.Memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai kekurangan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini diterbitkan.
c.Meminta konfirmasi:
i.bukti pembayaran pajak kepada bank atau pemungut dalam hal data bukti pembayaran Wajib Pajak tidak tersedia di Modul Penerimaan Negara (MPN);
ii.kebenaran dan legalisasi dokumen ketetapan sebagaimana dimaksud pada angka 6 kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal ini Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menerbitkan dokumen ketetapan;
paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini diterbitkan.
12.Tata cara pengajuan dan penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002



Tembusan:
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.