Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2010 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Berkaitan dengan SPTNP atau SPKTNP, Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
1. | Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah untuk jenis pajak PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor, dan/atau PPnBM Impor yang tercantum dalam SPTNP atau SKPTNP, SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan Keputusan Keberatan; SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan Keputusan Keberatan dan Putusan Banding; SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali; SPKTNP yang telah diterbitkan Putusan Banding; atau SPKTNP yang telah diterbitkan Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali. | ||||||||||||||||||||||
2. | Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana tersebut dalam angka 1 di atas dapat diajukan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut. | ||||||||||||||||||||||
3. | Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dinyatakan diterima secara lengkap dalam hal diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan (Kepala KPP) dengan ketentuan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Terhadap permohonan yang tidak memenuhi ketentuan di atas, Kepala KPP menerbitkan surat permintaan pemenuhan persyaratan dan/atau lampiran permohonan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan Wajib Pajak diterima. | ||||||||||||||||||||||
4. | Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi surat permintaan pemenuhan persyaratan dan/atau lampiran dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sejak surat permintaan dikirimkan, Kepala KPP menerbitkan surat pemberitahuan penolakan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut paling lama 7 (tujuh) hari sejak jangka waktu 2 (dua) minggu tersebut dilewati. | ||||||||||||||||||||||
5. | Kepala KPP membuat permintaan konfirmasi kebenaran pembayaran kepada bank atau pemungut dalam hal data pembayaran Wajib Pajak tidak tersedia di Modul Penerimaan Negara (MPN) paling lama 7 (tujuh) hari sejak bukti pembayaran pajak diterima. Dalam hal pembayaran dilakukan melalui Pemungut, konfirmasi kebenaran pembayaran dikirimkan kepada Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait. | ||||||||||||||||||||||
6. | Kepala KPP melakukan permintaan konfirmasi kebenaran dan legalisasi dokumen sesuai Pasal 11 PER-53/PJ/2010 kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam hal ini Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai penerbit dokumen tersebut dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut paling lama 7 (tujuh) hari sejak dokumen tersebut diterima. | ||||||||||||||||||||||
7. | Dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 6 adalah:
| ||||||||||||||||||||||
8. | Berdasarkan Laporan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut Kepala KPP menerbitkan keputusan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak permohonan dinyatakan diterima secara lengkap. | ||||||||||||||||||||||
9. | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian:
| ||||||||||||||||||||||
10. | Dalam hal kepada Wajib Pajak diberikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, asli bukti pembayaran harus diberi tanda dan diparaf untuk menunjukkan bahwa terhadap bukti pembayaran telah diberikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Asli bukti pembayaran telah diberi tanda dan diparaf tersebut kemudian difotokopi untuk arsip dan kemudian asli bukti pembayaran dikembalikan kepada Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. | ||||||||||||||||||||||
11. | Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berupa PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor, dan/atau PPnBM Impor yang tercantum dalam:
| ||||||||||||||||||||||
12. | Tata cara pengajuan dan penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |