Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 134/PJ/2010

Thu, 09 December 2010

Laporan Realisasi Rincian Anggaran Berdasarkan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Bagian Anggaran 015 dan Petunjuk Pelaksanaan DAS BP PBB Bagian Anggaran 999 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

9 Desember 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 134/PJ/2010

TENTANG

LAPORAN REALISASI RINCIAN ANGGARAN BERDASARKAN PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN (POK) BAGIAN ANGGARAN 015 DAN PETUNJUK PELAKSANAAN DAS BP PBB BAGIAN ANGGARAN 999 DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan optimalisasi penyerapan anggaran dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: PER-51/PB/2008 Tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:

1.Laporan Keuangan kantar pusat, kantor wilayah, dan satuan kerja yang merupakan unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
2.Laporan Keuangan masing-masing unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak tersebut dilaporkan sebanyak 2 (dua) buah yaitu untuk Bagian Anggaran 015 dan Bagian Anggaran 999.
3.Seluruh Kepala Kantor Wilayah/Kepala Pusat/Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan diinstruksikan untuk membuat dan menyampaikan Laporan Realisasi Rincian Anggaran berdasarkan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) untuk Bagian Angggaran 015 dan Petunjuk Pelaksanaan DAS BP PBB untuk Bagian Anggaran Belanja lain-lain (Bagian Anggaran 999) sesuai dengan lampiran surat edaran ini.
4.Laporan Realisasi Rincian Anggaran sebagaimana angka 3 di atas, disampaikan oleh masing-masing satuan kerja dan masing-masing Kantor Wilayah DJP dengan waktu penyampaian sebagai berikut:
  1. setiap satuan kerja menyampaikan laporan dimaksud kepada Kantor Wilayah DJP masing-masing untuk dilakukan kompilasi beserta back up aplikasi Sistem Akuntansi Instansi setiap bulan paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya; dan
  2. setiap Kantor Wilayah DJP menyampaikan laporan kompilasi tersebut beserta rincian per satker dan back up aplikasi Sistem Akuntansi Instansi kepada Sekretaris Direktorat Jenderal u.p. Kepala Bagian Keuangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
5.Penyampaian laporan sebagaimana angka 4 huruf a dan b di atas, merupakan laporan tambahan yang harus disampaikan masing-masing Kepala Kantor Wilayah/Kepala Pusat/Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan selain laporan dari aplikasi Sistem Akuntansi lnstansi yang selama ini telah berjalan.
6.Berdasarkan hal-hal di atas dan dalam rangka efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi penyerapan anggaran, dengan ini diminta kepada Kepala Kantor Wilayah/Kepala Pusat/Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan untuk menyelesaikan dan menyampaikan Laporan Realisasi Rincian Anggaran yang menjadi tanggung jawab masing-masing kantor secara tepat waktu.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.